TARAKAN – Polisi akhirnya menangkap pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Jalan Amal Lama, RT 5, Kelurahan Pantai Amal, pada Jumat (19/4/2024) lalu. Aksi pelaku terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi pelaku merupakan seorang pria berinisial MA (19). Sebelum melakukan aksi tersebut, ternyata pelaku juga sempat mencuri uang kotak amal di Kelurahan Sebengkok.
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko mengatakan, korban awalnya tertidur lalu terbangun karena mendengar suara seseorang masuk ke kamar kosnya.
Setelah mengecek, ia kaget melihat MA sudah berada di pintu kamarnya dengan membawa pisau dapur.
“Saat kejadian, sekitar pukul 03.00 Wita korban tengah tidur sendirian di dalam kamar kos yang berada di nomor satu Lorong dua, karena teman kamarnya berinisial I sedang pulang kampung. Pada saat tidur, korban lupa mengunci pintu kamar, sehingga pelaku datang dan langsung membukanya, langsung membangunkan korban. Sempat saling menatap,” terangnya, Senin (3/6/2024).
Saat kejadian, pelaku sempat mengancam korban menggunakan pisau yang diambil dari dapur kosan tersebut. Pelaku juga meminta korban untuk tidak bersuara dan berteriak, merasa terancam korban berusaha menelepon temannya. Namun gerakan tangannya diketahui pelaku yang langsung berusaha merebut HP korban.
“Mau dirampas oleh pelaku dan kemudian menanyakan ke korban minta uang. Korban lalu berdiri untuk menghalangi pandangan pelaku ke arah tas, supaya tidak diambil. Korban kemudian berusaha merekam pelaku menggunakan kamera HP, lalu pelaku langsung kabur,” bebernya.
Polisi berhasil menangkap pelaku usai melihat ciri-cirinya melalui rekaman CCTV. Pelaku teridentifikasi sebagai seorang residivis dan nekat masuk kosan untuk mengambil uang korban.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun penjara, dengan pasal percobaan pencurian. Pelaku MA juga dikenakan pasal tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, atau mencuri yang didahului dengan ancaman kekerasan.
“Pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di daerah Amal. Kalau untuk kasus pencurian kotak amal di warung yang ada di Sebengkok, pemilik warung tidak membuat laporan,” ungkapnya.
“Pelaku ini setahun lalu residivis kasus curas, yang pertama dia lupa, yang kedua tahun 2023, kasus pertama pasal 363, kemudian kasus kedua curas,” pungkasnya.
Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam