spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Gegerkan Warga, Mayat Bayi Ditemukan Dengan Bentuk Tubuh Membengkak

TANJUNG SELOR – Kisah pilu, sedih tercampur aduk dengan rasa haru kira-kira begitu perasaan yang dialami oleh MS, seorang ibu rumah tangga dari Desa Muara Pangean yang telah kehilangan buah hatinya pada Jumat 21 maret 2025 lalu.

Anak tercintanya itu pergi meninggalkan sekeluarga dengan kisah piluh. Bermula saat keduanya hendak memandikan anaknya (almarhum) di kamar mandi milik kediaman pribadinya.

Setelah melepaskan baju korban, saksi pergi ke kamar untuk menyisir Rambut  dan meninggalkan korban di kamar mandi seorang diri. Pas balik MS tidak lagi mendapati korban di kamar mandi. Karena itu, ia mencari anak itu disekitar rumah dan didapati jejak kaki ke arah Sungai Kayan. Di duga anak terjatuh dan tenggelam ke sungai Kayan.

Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui ps Kasi Humas IPTU Magdalena Lawai menjelaskan anak tersebut ditemukan di perairan Sungai Kayan, Tanjung rumbia.

“Personil Polsek Long Peso mendapatkan laporan dari Masyarakat  Tanjung Rumbia, terkait dengan adanya penemuan mayat itu,” ujarnya Minggu (23/3/2025).

Setelah ditemukan,  korban dibawa ke Pelabuhan Kayan 3. Pada pukul 09.56 Wita. Selanjutnya di berangkatkan ke Pelabuhan Long Peso menggunakan Speed Boat.

“Pihak keluarga menolak dilakukan Visum luar maupun dalam. Direncanakan ketika korban tiba di Rumah duka akan langsung dimandikan untuk dilakukan upacara pemakaman,” tukasnya.

Berikut identitas korban berdasarkan keterangan Polresta Bulungan.

  • Nama : ZA
  • Umur : 2 thn 8 bln
  • Agama : Islam
  • Bangsa :  Indonesia
  • Jenis Kelamin : perempuan
  • Alamat : Desa Muara Pangean Kec. Peso Kab. Bulungan Prov. Kaltara.

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER