TARAKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata. Fokus penyidikan saat ini tertuju pada pemeriksaan saksi-saksi, yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Sejauh ini, sebanyak sembilan orang saksi telah diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur pelaksana proyek, mulai dari pejabat struktural hingga pihak kontraktor. Para saksi yang diperiksa antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Utara, Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pengawas lapangan, serta Direktur Utama PT Swab Plan Trialindo, selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing saksi dalam pelaksanaan proyek. “Dari pemeriksaan saksi, kami sedang mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” ujarnya di Tarakan, Selasa (20/5/2025).
Proyek ini sebelumnya menjadi sorotan setelah dinilai mangkrak. Kejari Tarakan resmi menaikkan perkara ke tahap penyidikan pada 6 Agustus 2024, dan memperbarui surat perintah penyidikan (sprindik) pada 28 Oktober 2024. Meski telah memasuki tahap penyidikan, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Untuk mendalami indikasi kerugian negara, Kejari juga telah melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Permintaan resmi dikirimkan pada 27 Juni 2024, dan ekspos perkara dilakukan pada 4 Juli 2024. Namun, hasil audit BPKP belum keluar karena masih dalam proses pendalaman bukti.
Selain itu, Kejari menggandeng tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT) sejak 15 Agustus 2024 untuk melakukan kajian teknis dan menghitung estimasi fisik bangunan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya penyimpangan dari sisi konstruksi.
“Pendekatan kami saat ini fokus pada penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami menunggu hasil kajian dari ahli,” tambah Rahman.
Meski nilai anggaran pasti proyek belum diketahui, sementara ini Kejari Tarakan memperkirakan total biaya pembangunan mencapai Rp 44 miliar yang terbagi dalam lima tahap. Tidak menutup kemungkinan saksi lain akan dipanggil untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi ini.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam