spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Seleksi PPPK Gelombang II Dimulai, Wabup Pastikan Proses Berjalan Transparan

TANA TIDUNG — Pelaksanaan Ujian Kompetensi Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung resmi dimulai. Seleksi tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 25 April hingga 28 April 2025.

Wakil Bupati Tana Tidung, Sabri, menyampaikan bahwa ujian kompetensi ini diikuti oleh 328 peserta yang terdiri dari pelamar formasi jabatan guru dan tenaga teknis lainnya. Pada hari kedua pelaksanaan, Sabri melakukan monitoring langsung ke lokasi ujian di gedung UPT BKN Tarakan.

Dalam keterangannya, ia menegaskan pentingnya pengawasan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Monitoring ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh BKN, guna menghasilkan ASN profesional yang kompeten dan berdedikasi,” ujar Sabri.

Dalam kunjungannya, Wakil Bupati meninjau berbagai fasilitas pendukung pelaksanaan ujian, seperti ruang registrasi, ruang tunggu peserta, hingga ruang ujian utama.

Ia juga menyempatkan berdialog langsung dengan peserta dan panitia, memberikan motivasi agar para peserta tetap tenang dan fokus dalam menghadapi ujian.

Sabri turut mengapresiasi kesiapan para peserta serta kerja keras panitia dalam mendukung kelancaran pelaksanaan seleksi ini.

Ia menegaskan komitmen Pemkab Tana Tidung untuk mendukung rekrutmen PPPK yang berlangsung secara adil dan profesional, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mempercepat pembangunan di Bumi Upuntaka. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER