spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sekda Tarakan Minta ASN Netral di Pemilu 2024, Larang Like, Comment dan Share Postingan Caleg

TARAKAN – Menjelang pesta demokrasi pada 2024 mendatang, menjadi tahun rawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak terkecuali di Kota Tarakan. Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan, Hamid Amren, meminta agar seluruh ASN untuk menjaga netralitasnya menghadapi tahun politik lima tahunan tersebut.

Tak hanya itu, Pemerintah Kota Tarakan juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya mewajibkan ASN untuk bersikap netral.

“Itu memang harus diikuti dan dipatuhi oleh seluruh ASN. Sudah kita keluarkan surat edaran Wali Kota Tarakan,” ujar Hamid Amren, saat ditemui di Tarakan, Selasa (10/10/2023).

Hamid menuturkan, pihaknya dibantu Bawaslu akan memonitor pengawasan netralitas ASN selama Pemilu berlangsung. ASN yang melanggar SKB akan dijatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Dilanjutkannya, hukuman yang berlaku sesuai tingkatan yaitu hukuman ringan berupa teguran tertulis, teguran secara lisan. Hukuman sedang yaitu penurunan pangkat, penurunan gaji berkala dan Hukuman berat, pemberhentian dari jabatan dan lainnya.

“Tapi ini semua melalui proses, termasuk rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.

Menurutnya, netralitas ASN perlu dilakukan karena mereka mendapatkan gaji dari uang rakyat sedangkan rakyat mendukung macam-macam partai dan latar belakang. ASN harus memberikan pelayanan yang setara kepada rakyat dengan tidak mementingkan kepentingan pribadi.

“Ini harus setara, karena ini partai ibu saya orang-orangnya saya dahulukan. Karena ini bukan dari partai yang ada keluarga saya nanti saja. Itu tidak boleh,” ungkapnya.

ASN memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan pemersatu bangsa. Jika ASN mengutamakan kepentingan pribadi maka fungsi tersebut tidak bisa berjalan. Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SBT) maka seluruh ASN wajib untuk mengikuti peraturan tersebut.

Hal itu pun telah disosialisasikan sehingga tidak ada alasan untuk ASN melanggar peraturan tersebut.

“Itu asas hukum, setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Jangankan ASN, masyarakat juga begitu apalagi ASN. Pada saat undang-undang ini di undangkan makas setiap warga negara dianggap mengetahui,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah mengharapkan Aparatur sipil negara (ASN) netral dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022. SKB tersebut di tandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum. Pelanggaran yang diatur dalam SKB salah satunya yaitu membuat postingan, comment, share, like, bergabung dalam grup atau akun pemenangan Calon Legislatif (Caleg). Memposting pada media sosial maupun media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal Calon Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPRD, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, serta menunjukkan dukungan dengan alat peraga dan semacamnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER