TANJUNG SELOR – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) akan dibentuk di Kalimantan Utara secepatnya.
Namun, pembentukan kedua pengadilan tersebut masih menunggu persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas 1B, Mifta Holis Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan dari Kemenpan-RB untuk kenaikan status dari Kelas IB menjadi Kelas IA.
“Iya, kemungkinan Agustus keluar persetujuan dari Kemenpan-RB untuk kenaikan status,” ungkap Mifta, sapaan akrabnya, Kamis (18/4/2024).
Dengan adanya kenaikan status ini, Pengadilan Negeri di Kalimantan Utara dapat mengadili kasus-kasus Tipikor dan PHI. Dia katakan, pada bulan Mei, kemungkinan akan ada peninjauan dari Mahkamah Agung (MA) untuk rencana pembangunan gedung Tipikor dan PHI.
“Rencananya, gedung ini akan dibangun di area PN bagian belakangnya,” kata dia.
Mifta menambahkan, saat ini masih belum ada pengumuman mengenai hakim yang akan menangani kasus Tipikor dan PHI.
“Hakim untuk penanganan perkara Tipikor dan PHI akan ditunjuk langsung oleh Mahkamah Agung,” terangnya.
Dalam penanganan kasus Tipikor dan PHI, nantinya hakim yang menangani harus memiliki sertifikasi. Begitu juga dengan hakim Ad Hoc. Saat ini, perkara untuk Tipikor dan PHI masih nihil, namun kebutuhan untuk keberadaan Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara menjadi hal yang mendesak.
Sesuai dengan regulasi, setiap provinsi harus memiliki pengadilan Tipikor dan PHI yang berkedudukan di ibu kota. Dengan pertimbangan itu, PN mengusulkan kenaikan status agar dapat menangani perkara Tipikor dan PHI.
Diharapkan pembentukan pengadilan di Kalimantan Utara akan mempercepat proses penanganan perkara. Mengingat saat ini penanganan perkara ditangani di Samarinda. Dengan adanya pengadilan di Kalimantan Utara, diharapkan dapat lebih efisien dari segi ongkos.
Kenaikan status PN menjadi harapan masyarakat Kalimantan Utara dalam menangani kasus Tipikor dan PHI. Meskipun demikian, keputusan dari Kemenpan-RB dan MA masih menjadi penentu dalam hal ini.
Mifta menambahkan, bahwa untuk mempercepat penyelesaian kasus Tipikor dan PHI di Kalimantan Utara tetap diperlukan kerja sama antar lembaga peradilan, kepolisian, jaksa, dan masyarakat.(tin)
Editor: Yusva Alam