spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Tarakan Razia Lagi, Temukan Pijat Refleksi Masih Beroperasi

TARAKAN – Satpol PP Kota Tarakan kembali melakukan razia pada Sabtu (30/3/2024) malam, menyasar Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, pijat dan tempat biliar.

Hasilnya, Satpol PP masih menemukan panti pijat refleksi bernama Fit and Fresh yang berada di Jalan Sudirman, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, masih beroperasi pada Bulan Ramadan 1445 hijriah.

“Secara umum sudah patuh, tetapi ada satu tempat refleksi pijat yang masih beroperasi di Jalan Jenderal Sudirman,” ucap Kabid Trantibumlinmas Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Opniel Sangka saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/3/2024).

Pelaku usaha mengakui belum mengetahui aturan terkait larangan beroperasi selama Ramadan. Padahal, kata dia, Satpol PP bekerjasama dengan dinas terkait sudah berusaha menyebarkan informasi mengenai surat edaran pelarangan tempat hiburan untuk beroperasi di bulan suci ini. Namun nampaknya beberapa pelaku usaha masih belum menaatinya dengan baik.

Untuk itu, dia berharap para pelaku usaha dapat mengikuti aturan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tarakan. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan untuk menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Terhadap pemilik usaha tersebut, mereka diminta untuk segera menutup usahanya. Selain itu, pelaku usaha akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan pada besok Senin (1/4/2024).

Jika masih ditemukan beroperasi, Satpol PP akan memberi hukuman sesuai dengan penegakan Perda yakni dengan tindak tipiring.

Selama Ramadan, Satpol PP Tarakan sudah melakukan dua kali patroli razia. Sebelumnya pada Minggu (24/3/2024) malam melakukan razia dan mendapati salah satu kegiatan usaha, yakni tempat billiar masih beroperasi saat bulan Ramadan.

Untuk diketahui, Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 300/176/KESRA tentang ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.

Lewat surat edaran tersebut, menegaskan bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, panti pijat, karaoke, dan yang sejenisnya wajib tutup mulai dua hari sebelum Ramadan dan dua hari setelah Idulfitri.

Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup. Kemudian pemilik atau pengelola rumah permainan ketangkasan bola billiard, hanya boleh buka dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER