TENGGARONG – Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan kesiapannya mendukung penertiban alat peraga kampanye (APK) selama masa tenang Pilkada Serentak 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi bersama lintas OPD, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar, pada Jumat (22/11/2024).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kukar, Janhariansyah, menegaskan bahwa seluruh APK harus bersih dari ruang publik selama masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024.
“Kami sepakat, tidak boleh ada lagi APK yang masih terpasang di tempat umum saat masa tenang. Penertiban ini penting untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara,” ujar Janhariansyah, didampingi Kabid PPHD Satpol PP Kukar, Rasidi.
Ia mengingatkan KPU dan Bawaslu agar segera bersurat kepada tim sukses (timses) dan pasangan calon (paslon) untuk membersihkan APK mereka sendiri sebelum penertiban dilakukan oleh tim gabungan. Penertiban tersebut akan berpedoman pada Pasal 42 Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dalam rapat itu, Janhariansyah juga mengusulkan agar lokasi penyimpanan APK yang telah ditertibkan ditentukan secara jelas untuk keperluan dokumentasi dan pengelolaan lebih lanjut. Ia juga menyarankan waktu penertiban dilakukan pada malam hari untuk menghindari kemacetan.
“Koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu, dan pemerintah kabupaten sangat penting. Kami juga meminta KPU memberikan data detail terkait APK yang dipasang oleh KPU maupun paslon untuk mempermudah penertiban,” tambahnya.
Satpol PP Kukar optimistis bahwa penertiban APK akan berjalan lancar dan efektif dengan kerja sama dari semua pihak terkait. Penertiban ini diharapkan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai selama masa tenang Pilkada.
“Satpol PP siap memberikan dukungan penuh untuk memastikan bahwa penertiban berjalan sesuai aturan demi mendukung pelaksanaan Pilkada yang sukses,” tutupnya. (adv)