spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sakit Hati Istrinya Diganggu, Pria di Tarakan Bacok Temannya Pakai Samurai

TARAKAN – Seorang pria di Tarakan berinisial IG ditangkap polisi karena membacok temannya IM menggunakan samurai. Kepada polisi, IG mengaku nekat melakukan aksi penganiayaan itu karena sakit hati istrinya sering diganggu.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (29/10/2024) lalu, sekitar pukul 14.00 Wita, di salah satu bengkel yang berada di Jalan Aki Balak, RT 20, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Pelaku diketahui, memang sudah berniat membacok korban menggunakan samurai yang dibuatnya sendiri. Dia pun ke bengkel tempat korban bekerja.

Setelah bertemu korban di depan bengkel, pelaku langsung membacoknya dan langsung melarikan diri. Pelaku menebas tepat di bawah lutut kaki kiri korban hingga harus diamputasi.

Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan ke Polres Tarakan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mencari barang bukti dan memeriksa sejumlah CCTV di lokasi kejadian. Usai didalami, polisi akhirnya berhasil mengungkap bahwa pelaku adalah IG.

Pelaku pun tertangkap pada 29 Oktober 2024 pukul 17.30 Wita di rumahnya di Juata Laut.

“Kami menyisir CCTV dan mencari barang bukti untuk mengetahui siapa pelakunya, karena pada saat dilaporkan pelapor tidak mengetahui siapa pelakunya. Kemudian kami cek CCTV dan meminta keterangan para saksi, kami menemukan ada seseorang yang mencurigakan terekam CCTV,” ucap Randhya di Tarakan, Jumat (1/11/2024).

Diwawancara awak media, pelaku menyebut bahwa korban sering menghubungi istrinya hingga larut malam. Berulang kali pelaku mengingatkan korban, namun tak kunjung didengarkan. Korban terus-terusan menghubungi hingga istrinya merasa terganggu. Pelaku mengatakan, bahwa korban merupakan sahabat sekaligus mantan anak buahnya yang dulunya sempat bekerja di bengkel miliknya.

“Berprinsip pada orang Bugis, kalau kita sudah bersahabat kita sudah kenalkan ini sahabat saya, semuanya bisa dipakai mobil, pakaian bisa, kecuali satu bini (istri) jangan. Prinsip kami orang Bugis begitu,” katanya kepada awak media.

“Dalam hati saya duri (dendam) itu tidak tercabut terpaksa aku yang cabut pakai samurai,” sambungnya.

IG mengaku tidak ada niatan membunuh korban, dirinya hanya ingin memberi pelajaran terhadap korban yang menganggu istrinya. Menurutnya, jika berniat membunuh korban dirinya bisa saja membacok lehernya, namun dia lebih memilih kaki. “Ini mengingatkan kepada semua orang yang bertindak seperti ini, itu pelajaran buat mereka,” katanya.

Pelaku pun dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER