spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sabu-sabu 131,35 Gram dalam Kemasan Sembako Dimusnahkan

TANJUNG SELOR –  Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Bulungan, kembali musnahkan barang bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu, Jumat (1/12/2023).

Sabu yang dimusnahkan, hasil pengungkapan dalam kurun waktu September-Oktober 2023. Kepada wartawan, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha melalui Kasat Resnarkoba AKP Moehammad Hasan Setyabudi menjelaskan ada empat kasus penangkapan yang terjadi selama September-Oktober 2023.

Diterangkan, kasus pertama dengan tersangka A. Dia diamankan oleh kepolisian karena melakukan perbuatan melanggar hukum berupa penyalahgunaan narkotika dengan berat 1 gram.

Tersangka ini mengaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AP yang berdomisili di Berau, Kaltim.

Kepolisian terus mengembangkan kasus ini,hasilnya didapati tersangka baru, inisial AP. Saat diamankan, tersangka AP mengaku menemukan sabu hanyut di perairan.

“Karena takut untuk melapor ke polisi, akhirnya memilih untuk menjual barang tersebut. Dari tersangka AP, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 252,10 gram,” ujarnya.

Meskipun tersangka AP telah diamankan, penyelidikan dan pengembangan kasus masih berlangsung. Selain A dan AP, penyidik juga mengamankan seorang wanita dengan inisial M dalam kasus peredaran narkotika.

Kepolisian,kata dia sudah memantau aktivitas M dalam kurun waktu 5 bulan terakhir, karena telah beberapa kali melakukan aksinya untuk meloloskan narkotika ke berbagai daerah.

Kepolisian berhasil menggagalkan usaha M dalam menyebarkan barang haram tersebut, modusnya sabu tersebut di simpan dalam bungkus sembako dan membawanya dari Nunukan ke Samarinda.

Alasannya, ingin mengunjungi suaminya yang sedang ditahan di Lapas Samarinda. “Sayangnya, penyidik belum dapat menemukan petunjuk yang mengarah pada suaminya, meskipun mereka sudah melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Kasat.

M sendiri merupakan, residivis dalam kasus narkoba, dari tangannya diamankan narkotika jenis sabu seberat 131,53 gram.

Hal ini membuktikan, peredaran narkoba bukanlah sekadar permasalahan individu, tetapi juga berdampak pada lingkungan sosial. Dibutuhkan peran semua pihak, dalam bersama memberantas peredaran penyalahgunaan narkotika yang menjadi musuh bersama. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER