spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RT di Desa Batuah Pasang Lampu Jalan Pakai Dana Rp 50 Juta, Warga Patungan Bayar Listrik

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mendorong pemberdayaan masyarakat dari tingkat paling bawah melalui program Rp 50 juta per RT. Di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, program ini dimanfaatkan untuk memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) di dua RT sekaligus.

Adalah RT 30 dan RT 31 di Dusun Karya Makmur, yang memutuskan menggunakan dana operasional tersebut untuk membuat lingkungan lebih terang dan aman saat malam hari.

“Fungsinya bisa menerangi jalan dan membantu warga yang melintas malam-malam,” ujar Ketua RT 31, Muhammad Riyandi.

Menurutnya, lampu-lampu jalan ini sangat bermanfaat, terutama untuk menghindari risiko kejahatan di malam hari. Total ada 30 titik lampu yang dipasang.

“Kalau penerangan maksimal, maling juga mikir dua kali. Lingkungan jadi lebih aman,” tambah Riyandi.

Meski pembelian dan pemasangan lampu ditanggung lewat program Rp 50 juta per RT, biaya listrik bulanan ditanggung bersama oleh warga yang menikmati penerangan tersebut. Warga sepakat untuk urunan demi menjaga lampu tetap menyala.

Riyandi menyebut beberapa gang kecil yang belum tersentuh penerangan juga akan dipasangi lampu serupa dalam waktu dekat.

“Kalau penerangan rata, semua jadi merasa aman. Warga juga mendukung kok,” katanya.

Abdul Rasyid pun menyambut positif inisiatif para ketua RT yang memanfaatkan dana operasional untuk keperluan langsung masyarakat. “Apa yang dilakukan RT 30 dan 31 ini jadi contoh nyata. Inovatif dan tepat sasaran,” ucapnya.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan tugas RT dalam membantu menjaga keamanan lingkungan dan memberikan pelayanan langsung ke warga.

“Ini wujud sinergi antara RT dan desa untuk membangun kenyamanan warga secara langsung,” tutup Rasyid. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER