spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPJMD Kaltara Prioritaskan Jalan Perbatasan, Lahan Tidur, dan Sekolah Pelosok

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara periode 2025–2029.

Forum tahunan ini menjadi wadah untuk memastikan arah pembangunan di provinsi termuda di Indonesia ini, tetap sejalan dengan visi RPJMD dan program nasional Asta Cita.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang menegaskan, penguatan konektivitas masih menjadi fokus utama, khususnya di kawasan perbatasan seperti Kabupaten Malinau dan Nunukan.

“Saya kembali menyoroti pentingnya konektivitas di wilayah perbatasan. Syukurlah, sekarang akses dari Apau Kayan menuju Kalimantan Timur yang dulunya memakan waktu hingga dua minggu, kini bisa ditempuh hanya dalam 3 sampai 4 jam,” ujar Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang kepada wartawan.

Selain infrastruktur jalan, Gubernur Zainal juga menyoroti sektor pertanian sebagai fokus pembangunan. Ia menyebutkan bahwa pemerintah pusat menargetkan Kaltara menjadi wilayah swasembada pangan.

Menurutnya, meskipun Kaltara memiliki wilayah yang sangat luas dan potensial, masih banyak lahan pertanian yang belum dimanfaatkan secara maksimal. Oleh karena itu, Pemprov Kaltara berkomitmen untuk mengoptimalkan lahan melalui program ekstensifikasi dan intensifikasi pertanian.

“Kita punya banyak lahan tidur, tugas kita adalah bagaimana mengolah dan memaksimalkan lahan tersebut agar produktif,” tuturnya.

Tak kalah penting, sektor pendidikan juga menjadi perhatian. Gubernur menargetkan peningkatan kualitas pendidikan dengan membangun sekolah baru di daerah pelosok, serta melengkapi fasilitas penunjangnya, demi mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kaltara.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER