TANA TIDUNG – Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ibrahim Ali menyampaikan kepada masyarakat Desa Kapuak, Kecamatan Muruk Rian, soal pentingnya legitimasi lahan yang dimiliki dalam bentuk sertifikat.
Hal itu disampaikan Ibrahim Ali, disela pembukaan kegiatan penyerahan sertifikat PTSL-PM Tahun 2023, bertempat di Balai Adat Desa Kapuak, Kecamatan Muruk Rian, baru-baru ini.
“Atas nama Pemda KTT, saya mengapresiasi serta menyambut baik diselenggarakan kegiatan ini. Dengan diserahkan sertifikat tanah bagi masyarakat Kapuak, kiranya dapat memberikan manfaat bagi yang menerimanya,” kata Bupati.
Diketahui, sejumlah 1,104 ribu sertifikat tanah diserahkan oleh pemda bersama dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Bulungan, Lena Purnama Sari, kepada masyarakat se-Kecamatan Muruk Rian.
Jumlah sertifikat tersebut dibagi lagi per desa, yakni Desa Rian 295, Kapuak 211, Sapari 200, Seputuk 256, Belayan Ari 139 dan Rian Rayo 3 sertifikat.
Dilanjutkan Bupati, bahwa target penyelesaian PTSL ini berupa pemetaan, penataan perbaikan bidang tanah terdaftar yang telah terpetakan pada tahun 2023. Kemudian, juga bidang tanah yang belum terpetakan serta bidang tanah yang telah terpetakan namun belum memiliki sertifikat.
Diterangkan pula, bahwa dari luasan bidang tanah yang telah tersertifikasi di KTT baru mencapai 4.040 ribu. Masih tersisa lebih dari 1,5 ribu bidang tanah yang berpotensi disertifikasi kembali.
Kepala BPN Bulungan, Lena Purnama Sari menyampaikan, sebagai bentuk optimalisasi layanan PTSL tahun ini, di wilayah Kecamatan Sesayap Hilir dan Betayau telah dicanangkan 500 bidang ukur tanah yang akan ditindaklanjuti untuk disertifikatkan.
“Itu juga masuk dalam pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar,” katanya.
Menjadi kabar baiknya bagi Masyarakat KTT, khususnya di Kecamatan Muruk Rian bahwa tahun 2024 kebijakan PTSL dengan adanya kebijakan program strategis nasional melalui konsep membangun data bidang tanah akan kembali dilaksanakan.
Tercatat, saat ini di KTT sendiri sudah ada 12 desa yang mengusulkan tanahnya untuk disertifikat, melalui Dinas PUPRKP kepada BPN Bulungan untuk kemudian nantinya ditindaklanjuti. (adv)
Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam