spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Pohon Durian Jadi Daya Tarik, Rapak Lambur Bersiap Kembangkan Wisata Buah

TENGGARONG – Desa Rapak Lambur, Kecamatan Tenggarong Seberang, tengah menyiapkan langkah besar untuk mengangkat potensi lokal menjadi destinasi wisata baru. Dengan jumlah pohon durian aktif lebih dari seribu batang, desa ini bersiap menjelma sebagai sentra wisata buah durian di Kutai Kartanegara.

Kepala Desa Rapak Lambur, Muhammad Yusuf, mengungkapkan rencana pengembangan wisata buah durian tersebut mendapat dukungan penuh dari Bupati Kukar, Edi Damansyah. Bahkan sang bupati telah beberapa kali turun langsung ke desa untuk menikmati durian khas Rapak Lambur.

“Pak Bupati sangat mendukung. Beliau sudah beberapa kali datang dan menikmati langsung panen durian di desa kami,” kata Yusuf.

Potensi durian di Rapak Lambur memang bukan sembarangan. Hampir setiap pekarangan rumah warga ditumbuhi pohon durian yang produktif, hasil dari program bantuan tanaman masa lalu. Saat musim tiba, buahnya melimpah dan punya cita rasa khas yang digemari banyak orang.

“Rata-rata pohonnya milik warga. Dulu ada program penanaman, jadi hampir setiap halaman rumah punya durian,” lanjut Yusuf.

Tak ingin sekadar mengandalkan panen musiman, pemerintah desa kini menggagas pengembangan wisata berbasis buah durian. Langkah awalnya, Pemdes akan menggandeng Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar untuk penyediaan bibit unggul yang nantinya disilangkan dengan pohon-pohon yang sudah ada.

“Kami ingin kualitas duriannya semakin baik. Nanti akan kami kelola sebagai destinasi wisata petik durian langsung dari pohonnya,” jelasnya.

Yusuf optimistis, jika dikelola serius, wisata buah ini tak hanya meningkatkan pendapatan warga, tapi juga mendorong sektor pertanian dan ekonomi kreatif lainnya berkembang di desa.

“Desa kami punya dua potensi besar: durian dan sawah. Dua-duanya akan kami maksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER