spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Anak di Tarakan Putus Sekolah, Pemkot Susun Strategi

TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tengah menghadapi masalah serius dalam sektor pendidikan. Data dari Dinas Pendidikan mengungkap sekitar 4.000 anak di kota ini tidak melanjutkan sekolah, sebagian besar terhenti di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan tidak berlanjut ke Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Masalah ini menjadi sorotan utama dalam rapat koordinasi penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) yang digelar Senin (28/4/2025) di SMP Negeri 1 Tarakan. Wali Kota Tarakan, Khairul, menegaskan perlunya strategi konkret untuk mengatasi tingginya angka putus sekolah.

“Kita butuh data yang valid dan terintegrasi sampai tingkat RT. Ini bukan soal angka semata, tapi soal anak-anak yang kehilangan hak pendidikannya,” tegas Khairul.

Rapat ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mendukung program wajib belajar 12 tahun. Selain soal ekonomi, faktor geografis dan kurangnya fasilitas pendidikan turut menjadi kendala utama.

Pemerintah kota saat ini tengah menyusun rencana strategis dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran, baik dari APBD daerah maupun pusat. Inovasi pendanaan juga akan dijajaki agar program-program penanganan ATS bisa dijalankan secara berkelanjutan.

Dia juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi dan sinkronisasi data agar laporan ke Kementerian Pendidikan mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia mendorong semua pihak agar terlibat aktif dalam deteksi dini dan penanganan ATS.

“Sehingga tidak ada lagi anak usia sekolah yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan di Kota Tarakan,” ujarnya.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER