spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Residivis di Tarakan Kembali Berulah, Kini Jual Motor Rentalan

TARAKAN – Seorang residivis kasus pencurian berinisial SF kembali harus berurusan dengan polisi karena terseret kasus penipuan online, yakni menjual motor rentalan. Ironisnya, pelaku baru saja bebas empat hari dari Lapas Tarakan.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra menerangkan, kejadian pencurian itu terjadi pada Minggu (25/8/2024) sekitar pukul 18.30 WITA di Jalan Panglima Batur Kelurahan Pamusian Kota Tarakan.

Terungkapnya kasus itu bermula dari adanya laporan korban yang saat itu mengetahui bahwa telah membeli motor hasil rentalan.

Dijelaskannya, saat itu korban tengah membuka aplikasi Facebook dan melihat postingan adanya motor dijual seharga Rp 4 juta. Korban merasa tertarik dan menghubungi nomor WA di Facebook tersebut.

Selanjutnya, korban dengan pemilik akun alias pelaku saling tawar-menawar harga, sehingga kesepakatan tercapai di angka Rp 3,5 juta. Selanjutnya korban diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening milik pelaku.

“Pelaku kemudian mengantarkan kendaraan itu ke korban. Dan saat motor tersebut sudah berpindah tangan, ternyata motor itu adalah motor rental. Setelah ada laporan dari pemilik motor rental,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra di Tarakan, belum lama ini.

Setelah mengetahui motor rental, korban tak terima karena sudah terlanjur mentransfer uang ke pelaku dan akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tarakan. Kepolisian menindaklanjuti dan pelaku berhasil diidentifikasi.

“Pelaku berhasil kami amankan di salah satu warung di Sungai Bengawan pada saat tertidur pada 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WITA. Setelah diamankan tersangka diperiksa dan mengakui bahwa telah melakukan penipuan berupa penjualan satu unit motor yang bukan miliknya” terangnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyewa motor rentalan itu dengan harga Rp100 ribu. Namun karena butuh duit, pelaku nekat menjual dengan memposting di media sosial sebesar Rp 4 juta.

“Pelaku sudah menghabiskan uang korban untuk main judi slot dan kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Pelaku juga mengaku bahwa seorang residivis kasus pencurian. “Ini sudah ketiga kalinya. Pertama di 2020, dan 2021 lalu. Kemudian kasus ketiga di 2024 kemarin baru bebas sekitar empat hari dari Lapas Kelas IIA Tarakan dan kembali berulah lagi. Kasus terakhirnya pencurian kemarin,” pungkasnya.

Pelaku dikenakan pasal 45 A ayat 1 juncto pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat satu ke-1 KUHP dan ancaman tujuh tahun penjara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER