TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) akan melakukan Penilaian Perwujudan Rencana Tata Ruang (RTR).
Kepada media ini, Kepala Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Helmi melalui
Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang, Suharyono berencana untuk melakukan persiapan penyusunan paket kegiatan pada bulan Maret 2024.
Dia menjelaskan, bahwa dokumen RTR memiliki jangka waktu selama lima tahun, setelah itu dilakukan penilaian perwujudannya oleh pemerintah daerah. Tujuan dari Penilaian Perwujudan RTR ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian implementasi RTR di lapangan dan kesesuaian implementasi RTR yang berlaku.
“Kita akan melihat, seperti apa hasil rencana tata ruang sekarang dengan yang disusun pada lima tahun sebelumnya,” kata Suharyono.
Informasi yang dihimpun media menyebutkan bahwa Penilaian Perwujudan RTR dilakukan minimal sekali dalam lima tahun dan dapat dilakukan selambat-lambatnya satu tahun sebelum dilakukan Peninjauan Kembali RTR.
“Penilaian ini dilakukan untuk menilai apakah RTR sudah terwujud sesuai dengan RTR Provinsi Kalimantan Utara atau tidak,” tukasnya.
Proses tata ruang ini, merupakan bagian daripada pemanfaatan dan pengendalian ruang dengan cara yang sistematik berdasarkan pada hasil penataan ruang sebelumnya. (tin/and)
Editor: Andhika