TARAKAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Tarakan Tengah telah merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota dan wakil wali kota. Dalam proses tersebut, PPK tak menemukan kendala dan perbedaan hasil C Plano dan C Hasil.
Ketua PPK Kecamatan Tarakan Tengah, Andi Muhammad Akbar mengatakan proses rekapitulasi suara berlangsung selama dua hari, mulai Kamis hingga Jumat (29/11/2024) malam. Dilanjutkan pada Sabtu (30/11/2024) siang, penyerahan dan pengepakan logistik untuk diantarkan ke tingkat kota.
“Tarakan Tengah selesai rekap tadi malam tepat masuk 01.00 dini hari masuk tanggal 30 November 2024 untuk rekapitulasi gubernur dan wali kota. Untuk rekapitulasi gubernur hanya sebentar saja, di tanggal 28 November siang sudah selesai,” ucapnya di Tarakan, pada Sabtu (30/11/2024).
Lanjut dijelaskannya, Kecamatan Tarakan Tengah memiliki DPT sebanyak 49.115 pemilih dengan jumlah TPS 90. Dalam pelaksanaan rekapitulasi, sempat terjadi perbaikan ditataran administrasi, namun tidak pada perolehan suara.
“Untuk perolehan suara berjalan lancar, apa yang ditulis di TPS itu yang dinaikkan dan kami rekap di tingkat kecamatan. Jadi hanya perbaikan administrasi saja yang keliru dalam penulisan. Misalnya keliru coblos, kemudian tidak sah, itu saja,” ungkap Andi.
Jika pada Pilpres dan Pileg 2024 lalu, ada perbedaan data di C Plano dan C Hasil di tingkat TPS sehingga diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Namun pada pilkada kali ini, tidak ditemukan kejadian serupa.
Hanya saja, dirinya enggan menyebutkan hasil perolehan suara di Tarakan Tengah lantaran harus menunggu rekapan selesai di seluruh kecamatan.
Namun menurutnya, selama proses berlangsung pihaknya tidak mengalami kendala berarti.
“Alhamdulillah tidak ada kendala. Setelah penyerahan dimasukkan ke boks dan boks diantar ke KPU untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat kota. Rencananya rekap tingkat kota tanggal 4-5 Desember,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika