TARAKAN – Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kota Tarakan digelar di Hotel Tarakan Plaza, Minggu (3/3/2024). Proses rekapitulasi dimulai pada pukul 11.00 WITA dan dihadiri KPU, Bawaslu, pihak pengamanan TNI Polri dan seluruh saksi.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tarakan, Taufik Akbar menargetkan proses rekapitulasi selesai hari ini.
“Jadi kita ada pembacaan hasil dari kecamatan kita kumpulkan semu. Mudahan satu harilah selesai. Karena yang agak lama administrasi dan tanda tangan dengan seluruh yang hadir TTD kita minta ke saksi,” ucapnya di Tarakan, Minggu (3/3/2024).
Taufik menegaskan, pleno tingkat kota membahas hasil rekapitulasi suara bukan terkait proses pemilu. Sehingga perselisihan angka hasil rekapitulasi telah diselesaikan ditingkat kecamatan.
“Untuk penetapan nanti kita hanya menetapkan rekapitulasi hasil saja,” katanya.
Namun jika terjadi selisih, kata Taufik, pihaknya mengacu pada kertas C1 yang dipegang oleh seluruh saksi. Dikatakannya, proses rekapitulasi tingkat kota dihadiri seluruh saksi yang termandat dari parpol.
“Kita lihat mekanismenya. Lamanya nanti TTD saja mungkin. Kalau pebacaan mudahan 3-4 jam selesai Karena hanya 4 kecamatan,” ungkapnya.
Menurutnya, proses rekapitulasi penghitungan suara di Tarakan tidak memakan waktu lama sebab hanya terdiri dari 4 kecamatan. Sementara daerah lain yang memiliki 10 kecamatan bisa memakan waktu lama hingga berhari-hari.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Tarakan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Saifullah menjelaskan, pihaknya telah memetakan hasil dari rekapitulasi tingkat kecamatan.
Dalam hal ini, lanjutnya, Bawaslu sudah memiliki salinan yang dimiliki oleh masing-masing kecamatan. Salinan inilah yang nantinya akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kota.
Pada prinsipnya, Bawaslu Tarakan melakukan pencocokan data antara hasil dari kecamatan dengan salinan yang dimiliki Bawaslu.
“Dan juga masing masing peserta pemilu. Kalau ada selisih langsung kita lakukan pencermatan, sama aja prinsipnya di kecamatan. Data patokan D1 salinan yg didapatkan di kecamatan,” tuturnya.
Saksi sendiri, kata Saifullah, dalam proses rekapitulasi memiliki hak sama yakni bisa menyampaikan ketika ada selisih dan keberatan bisa disampaikan.
“Sesuai mekanisme bila mana ada selisih kemudian dilakukan perbaikan data. Saksi dari seluruh partai berdasarkan informasi KPU yang undang,” sebutnya.
“Di sini forum sama sama melihat proses proses yang dari TPS, rekap camat dan kota rerakhir bisa berjalan sesuai mekanisme,” pungkasnya. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika