spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ratusan TKBM Gelar Aksi, Tuntut Tiga Hal Ini

TARAKAN – Ratusan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Malundung, melakukan aksi demo di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tarakan pada Rabu, (22/5/2024).

Aksi yang dilakukan kurang lebih 500-an TKBM Pelabuhan Malundung ini lantaran satu tahun lamanya pihak KSOP membiaran kapal melakukan bongkar muat langsung.

Koordinator Lapangan (Korlap) TKBM Pelabuhan Malundung, Davidson mengatakan, aksi damai yang dilakukan oleh pihaknya hari ini untuk menyuarakan suara para buruh TKBM Pelabuhan Malundung, terkait pembiaran yang dilakukan pihak KSOP sebagai pemegang otoritas perizinan.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) Nomor 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TKUS), kata dia, PT PRI hanya bisa melakukan bongkar muat di Pelabuhan Malundung yang merupakan pelabuhan umum selama perusahaan tersebut masih dalam tahap pengembangan dan pembangunan.

Dikatakannya, ada tiga tuntutan yang digaungkan oleh TKBM Pelabuhan Malundung dalam aksi ini, di antaranya ketidakpastian dilibatkannya Anggota Koperasi TKBM Karya Pelabuhan Tarakan terhadap aktivitas bongkar muat kapal cargo di PT PRI.

Kemudian kejelasan pemberian ijin gerak terhadap kapal yang membawa barang PT PRI yang berada di bawah kewenangan kepala KSOP dan atau Kasie Lala yang mana terjadi lempar tanggung jawab pemberian ijinnya.

Ketiga, pemberian ijin bongkar muat yang diberikan oleh pihak KSOP, dimana PT PRI membongkar sendiri barang-barang dari kapal, dengan menggunakan tenaga kerja di luar koperasi TKBM yang mana seharusnya TKBM harus dilibatkan serta TUKS di PT PRI harusnya beroperasi setelah PT PRI berproduksi, sementara sampai dengan sekarang PT PRI masih dalam proses pembangunan dan pengembangan.

“Jadi yang kami minta pada KSOP sebagai pemegang otoritas kita minta arahkan kapalnya ke dermaga Pelabuhan Malundung,” tegasnya.

Dikatakan Davidson, sudah satu tahun pihaknya berusaha mengadukan pembiaran kapal-kapal tersebut namun hasilnya nihil.

“Jadi kegiatan di chipmill itu kami sudah berusaha satu tahun lebih terjadi pembiaran, kapal-kapal langsung ke sana ke chipmill atas izin dari sini, KSOP dan kasi lalanya padahal sesuai dengan peruntukan TUKS itu tergolong bisa bekerja sendiri kalau dia sudah beroperasi sesuai dengan jenis apa yang dia mau produksi,” jelasnya.

Pihaknya merasa kesal dengan hal ini, karena saat para buruh TKBM mau masuk ke PT PRI pun tidak diizinkan, sebab itu satu-satunya cara yang dapat dilakukan yaitu dengan menyuarakannya melalui aksi damai.

“Sekarang kami minta kapalnya ke pelabuhan. Selamat satu tahun lebih kami sudah berusaha. Sudah ke wali kota, gubernur, dewan, kapolda, kapolres, KSOP. Ini buruh kemana mau mengadu, jadi puncak dari keresahan selama ini kita kembali ke KSOP sebagai pembina kita, pemegang otoritas terkait perizinan terkait itu. Mereka melakukan pembiaran kapal-kapal ke chipmill harusnya dia ke pelabuhan umum,” tutupnya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER