TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tiga kasus sepanjang April 2025. Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BNNP dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kaltara.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, melalui Kabid Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Khoirun Hutapea, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 428,47 gram ganja dan 253,87 gram sabu.
“Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar,” tegas Khoirun, dalam pers rilis yang digelar, Rabu (7/5/2025).
Ketiga kasus tersebut terjadi di Tanjung Selor dan Tarakan, melibatkan total lima orang, termasuk pengedar dan kurir. Barang bukti disita dalam operasi gabungan antara BNNP Kaltara, BNNP Kaltim, dan BNNK Tarakan.
Kasus Pertama, diungkap pada 3 April 2025, berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman ganja dari Deli Serdang, Medan ke Bulungan. Pada Kamis, 3 April 2025 pukul 14.30 WITA, tim mengamankan sepasang suami istri yang hendak mengambil paket di depan Lion Parcel, Tanjung Selor. Setelah dibuka, paket tersebut berisi sekitar setengah kilogram ganja.
Hasil interogasi awal menunjukkan pasangan itu tidak mengetahui isi paket. Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke pelaku berinisial A alias Y di Samarinda, Kalimantan Timur, yang kemudian menyerahkan diri secara kooperatif ke BNNP Samarinda. Dia mengaku menggunakan ganja tersebut sendiri dan telah beberapa kali memesan sebelumnya.
Kasus Kedua, diungkap pada 7 April 2025, BNNP Kaltara berhasil menangkap tersangka berinisial H alias M di Jalan Diponegoro, Sebengkok, Tarakan. Barang bukti yang diamankan berupa tujuh bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat 241,1 gram.
Kasus Ketiga, pada 14 April 2025 sekitar pukul 21.30 WITA. Tersangka berinisial J alias L ditangkap di halaman rumah kos di Kelurahan Karang Anyar Pantai. Dari interogasi, diketahui sabu seberat 14,07 gram tersebut didapat dari A alias R dan J alias A.
Semua barang bukti yang dimusnahkan telah melalui prosedur penyisihan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di pengadilan, sesuai hukum yang berlaku.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penegakan hukum dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat,” tutup Khoirun.
Penulis: Ade
Editor: Yusva Alam