spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Rampas Aset Hingga Dimiskinkan, Efek Jera Bagi Pelaku, Kurir, dan Bandar Narkoba

TANJUNG SELOR – Kepolisian menegakkan hukum terhadap pelaku, kurir, dan bandar narkotika dengan penyitaan aset melalui UU TPPU. Hal ini merupakan bentuk hukuman pemberatan sebagai efek jera.

Hukuman tersebut tidak hanya pada penjara bahkan hukuman mati, akan tetapi juga dilakukan dengan cara memiskinkan mereka dengan cara penyitaan aset. Hal itu dilakukan, berharap dapat memberikan efek jera terhadap setiap orang penyalahgunaan narkotika.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto menyampaikan itu pada saat pers rilis pemusnahan narkotika sebanyak 51,5 kilo, bertempat di Gedung B Rupatama Polda Kaltara.

“Kita terus mengejar pelaku hingga kepada penyitaan aset-aset pelaku, dengan menerapkan UU TPPU. Karena hanya dengan memiskinkan mereka diharapkan ini menjadi efek jera,” tegas Kapolda.

Dengan cara memiskinkan pelaku penyalahgunaan narkotika. “Dan kita akan terus melakukan pendidikan kepada masyarakat dari bahaya narkotika khususnya kepada generasi muda,” tukasnya.

Sementara itu, Diresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Rony Tri Prasetyo menyampaikan, Polda Kaltara pada intinya bukan hanya melakukan pengungkapan kasus saja.

Hal itu, juga sesuai arahan yang disampaikan oleh Mabes Polri terhadap kepolisian dan jajaran. “Termasuk jajaran Polda Kaltara tidak hanya berbicara pengamanan kasus saja, akan tetapi kami akan melakukan penyelidikan sampai kepada tindak pidana pencucian uang,” tukasnya.

Penerapan TPPU tersebut terhadap setiap orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika. Mau itu dari kurir, bandar sekalipun akan ditindak dengan TPPU.

Dari hasil pengamanan terhadap 5 orang tersangka dan puluhan kilogram sabu yang dimusnahkan hari ini, kata dia terhadap mereka masih dilakukan penyelidikan sebelum diterapkan TPPU.

“Bahwa kami akan pendalaman dengan TPPUnya, kami akan memiskinkan mereka para pelaku narkoba yang ada karena ini akan berdampak luas,” tuturnya.

Ke depan, lanjutnya tidak lagi hanya melakukan penindakan akan terus mengusut kasus dengan menggunakan UU TPPU. Dari beberapa tersangka yang diamankan masing-masing ada DPO, terhadap mereka kepolisian akan tetap melaksanakan pengejaran.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini, tapi akan terus mengambil tindakan tegas bersama dengan stakeholder terkait, kita akan terus bersatu dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kaltara,” (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER