spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ramadan Fair 2025 Resmi Ditutup, Pemkab Kukar Tegaskan Komitmen Dorong UMKM dan Ekonomi Kreatif

TENGGARONG – Gelaran Ramadan Fair 2025 di kawasan Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong resmi ditutup, Kamis (27/3/2025) malam. Penutupan dilakukan oleh Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Dafip Haryanto.

Dalam sambutannya, Dafip menegaskan pentingnya kolaborasi antara kegiatan keagamaan dengan penguatan sektor ekonomi kerakyatan. Terlebih, Ramadan Fair 2025 digelar beriringan dengan Lorong Ramadan, yang menjadi pusat kuliner favorit masyarakat untuk berbuka puasa.

“Dua kegiatan ini saling melengkapi. Di satu sisi sebagai wadah syiar Islam, di sisi lain menggerakkan ekonomi warga, khususnya pelaku UMKM,” ujarnya.

Ramadan Fair tahun ini menjadi magnet baru bagi pelaku usaha kreatif di Kukar. Puluhan pelaku UMKM memanfaatkan momentum tersebut untuk memperluas pasar dan meningkatkan pendapatan, sekaligus mengenalkan produk-produk lokal kepada masyarakat luas.

Dafip menyebut, kegiatan semacam ini sejalan dengan komitmen Bupati Kukar Edi Damansyah yang terus mendorong pertumbuhan industri kreatif dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Ramadan Fair bukan hanya ajang religi dan hiburan Islami, tapi juga ruang ekspresi ekonomi kreatif. Ini harus kita lanjutkan dan kembangkan,” lanjut Dafip.

Ia pun berharap, semangat kebersamaan dan partisipasi masyarakat dalam Ramadan Fair dapat berlanjut ke event-event serupa lainnya. Terlebih, kegiatan ini terbukti mampu memberikan dampak nyata bagi ekonomi lokal.

“Kita ingin Ramadan Fair ini menjadi bagian dari kalender rutin yang ditunggu masyarakat. Bukan sekadar event tahunan, tapi juga penggerak ekonomi,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER