TARAKAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tarakan telah menetapkan besaran nominal zakat fitrah untuk Ramadan 1445 hijriah. Besaran zakat diputuskan berdasarkan hasil rapat Baznas bersama Kementerian Agama dan Pemerintah Kota Tarakan.
Kepala Pelaksana Baznas Tarakan, Syamsi Sarman menjelaskan, besaran zakat dibedakan menjadi tiga kategori, tertinggi sebesar Rp 50 ribu, sedang Rp 45 ribu dan terendah Rp 40 ribu. Sementara untuk fidyah atau pengganti puasa sebesar Rp 30 ribu per hari.
“Kenapa kita berikan tiga kategori, karena masing-masing orang mengonsumsi beras berbeda-beda. Jadi kita membayar zakat fitrah sesuai dengan beras yang dikonsumsi,” ucapnya di Tarakan, Selasa (19/3/2024).
Penetapan zakat fitrah pada 2024 ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya, sekitar Rp 5 ribu seiring naiknya harga beras.
“Penetapan besaran zakat fitrah per daerah berbeda, yang sama itu ketentuannya saja yakni 2,5 kilogram beras,” ungkap Syamsi.
Masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah-nya sudah bisa dilakukan sejak 1 Ramadan dengan datang ke Baznas Kota Tarakan. Selain itu, Baznas juga menyediakan sebanyak 15 gerai untuk melayani pembayaran zakat yang tersebar di berbagai tempat keramaian di wilayah Tarakan, seperti Ramayana, Setia Budi, dan lain sebagainya.
Kata Syamsi, zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat Islam untuk menyucikan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama Bulan Ramadan. Pembayaran zakat ini diharapkan dapat membersihkan dan menyempurnakan ibadah puasa mereka.
Penunaian zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Solat Idulfitri. “Artinya ketika khatib mulai berkhotbah itu sudah tidak bisa. Kalau pagi-pagi sebelum khotbah dimulai masih boleh,” ungkapnya.
Adapun jumlah penerima zakat atau mustahik di Tarakan, yakni 10 ribu jiwa. “Per jiwa nya kita usahakan Rp 200 ribu,” katanya.
Syamsi lanjut menjelaskan, target penerimaan zakat oleh Baznas Tarakan meningkat dibanding tahun sebelumnya. Jika di 2023 ditargekan pusat sekitar Rp 8 miliar sedangkan di 2024 naik menjadi Rp 10 miliar. Dia pun optimistis target tersebut dapat tercapai mengingat parsipasi masyarakat dalam pembayaran zakat cukup tinggi.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam