spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PWI Bulungan Galang Solidaritas Berbagi di Hari Pers Nasional

TANJUNG SELOR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bulungan menggelar kegiatan bakti sosial bertajuk “Bersama PWI Kami Berbagi”, memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang jatuh setiap 9 Februari.

Kegiatan ini diisi dengan penyaluran donasi kepada Panti Asuhan Muhammadiyah Putra Ar-Rahman Tanjung Selor, sebagai wujud kepedulian insan pers terhadap masyarakat. Hari Pers Nasional diperingati setiap tanggal 9 Februari. Peringatan ini bermula sejak tahun 1985, ketika pemerintah Indonesia menetapkan tanggal 9 Februari sebagai Hari Pers Nasional.

Tanggal tersebut dipilih karena pada tanggal 9 Februari 1946, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didirikan. Ketua PWI Bulungan, Fathu Rizqil Mufid bilang, kegiatan ini bagian daripada makna dan filosofi peringatan HPN, yaitu peran serta tanggung jawab pers dalam kehidupan bermasyarakat.

“Tepat di hari peringatan HPN, kami hadir memberikan manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, PWI Bulungan menggandeng berbagai pihak, termasuk admin media sosial, seperti Bulungan Terkini, Info Tjs, Sosmed Tjs, Kaltara A1 dan Bulungan Kuliner, serta sejumlah pewarta yang beraktivitas di Ibu Kota Kaltara.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, salah satunya, PT Pesona Khatulistiwa Nusantara (PKN). “Semangat kegiatan ini adalah kebersamaan dan berbagi dan kami mengapresiasi kepada banyak pihak yang terlibat,” jelas Rizqy.

Di menjelaskan, momen HPN 2025 bertepatan dengan HUT Ke-79 PWI. Ia optimistis donasi yang disalurkan memberikan manfaat bagi sesama. “Kami yakini bahwa PWI Bulungan bisa terus berkarya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan, dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan integritas profesi,” katanya.

Rizqy menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam perayaan HPN tahun ini. “Ini menunjukkan bahwa peran media dalam kehidupan masyarakat sudah berjalan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (tin/and)

Reporter: Martinus
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER