spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pusat Pemerintahan Tarakan Dipindah ke Wilayah Utara, Proyek Dimulai Bertahap

TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan resmi memulai langkah awal pembangunan pusat pemerintahan baru yang akan berlokasi di Kelurahan Juata, Kecamatan Tarakan Utara.

Wali Kota Tarakan, Khairul, bersama Wakil Wali Kota, Ibnu Saud Is, memimpin rapat tersebut pada Sabtu (14/6/2025) di ruang rapat Wali Kota.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara rinci rencana pemindahan pusat pemerintahan dari wilayah Tengah dan Barat ke bagian Utara kota. Wali Kota Khairul menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan kota baru sebagai pusat pemerintahan yang modern dan inklusif.

Selain perkantoran pemerintahan, wilayah Utara ini juga akan dilengkapi dengan sarana pendidikan, kompleks perumahan, rumah ibadah berbagai agama, serta alun-alun kota.

“Konsep yang diusung dalam pengembangan ini adalah Smart Government, yakni tata kelola pemerintahan berbasis teknologi yang modern dan efisien,” tuturnya.

Paparan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menyebutkan bahwa pembangunan akan dilakukan secara bertahap mulai 2025 hingga 2029. Tahun ini difokuskan pada penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), Detail Engineering Design (DED), serta proses perizinan.

Langkah ini juga menjadi upaya pemerataan pembangunan antar wilayah di Kota Tarakan. Khairul menambahkan, selama ini masyarakat di Kecamatan Tarakan Utara merasa terpinggirkan karena pusat pemerintahan dan kegiatan ekonomi masih terpusat di wilayah tengah dan barat.

“Orang Utara sering bilang, ‘mau ke Tarakan’, seolah-olah mereka bukan bagian dari kota ini. Padahal kita satu pulau,” ungkapnya.

Dengan dimulainya proyek strategis ini, diharapkan wilayah Utara dapat berkembang pesat dan menjadi pusat aktivitas baru di Tarakan. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER