spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Puluhan APS Parpol, Diturun Paksa Oleh Bawaslu

TANJUNG SELOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulungan melakukan penertiban alat peraga sosialiasi (APS), yang terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Bulungan.

Penertiban APS tersebut secara serentak dilangsungkan pada 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bulungan. Beragam jenis APS yang diturun paksakan oleh Bawaslu, yang berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Senin (9/10/2023).

Kepada wartawan Ketua Bawaslu Bulungan, Dwi Suprapto menyampaikan, penertiban APS dilakukan serentak di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Utara (Kaltara).

Dijelaskan Dwi, APS yang ditertibkan merupakan alat sosialisasi yang di pasang oleh partai politik ataupun perseorangan yang melanggar pasal 79 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

“Beberapa ketentuan yang dilanggar, karena belum diperbolehkan melakukan sosialisasi yang mengandung unsur kampanye. Dengan mencantumkan nomor urut bakal calon legeslatif (Bacaleg), dan juga partai politik (Parpol),” ujarnya.

Penertiban, dilakukan khusus untuk baleho yang memuat unsur kampanye. Berupa citra diri dengan mencantumkan logo dan nomor urut parpol, maupun bacaleg. Termasuk ada kata ajakan untuk memilih, baik dalam bentuk kalimat,atau tanda gambar coblos.

Penindakan yang dilakukan secara serentak oleh Bawaslu, sambung dia sebelumnya telah dikeluarkan edaran dan rapat koordinasi dengan melibatkan parpol dan intas OPD terkait.

Selain telah mensosialisasikan, Bawaslu juga sudah bersurat kepada Parpol, agar melepas baliho yang mengandung unsur kampanye, secara mandiri.

Proses penertiban, berjalan lancar. Petugas menyisir baliho di bahu jalan, jalan poros utama, termasuk jalan lorong rumah warga. Barang bukti APS yang kita turunkan, langsung diamankan oleh Bawaslu Bulungan. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER