TARAKAN – Bawaslu akan memperketat pengawasan untuk mencegah pelanggaran pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Legislatif DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) I Tarakan Tengah.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan jadwal PSU se-Indonesia pada Sabtu, (13/7/2024).
Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman tak menampik ada beberapa kerawanan dalam pelaksanaan PSU, salah satunya politik uang.
Dia mengklaim pihaknya sudah melakukan sejumlah upaya dalam pengawasan tersebut. Bawaslu, lanjut dia, lebih mengupayakan pencegahan preventif dengan melakukan sosialisasi ke seluruh pihak, bahwa PSU harus jauh dari politik uang. Namun apabila ditemukan pelanggaran itu, Bawaslu tak segan-segan menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kan ini titiknya di Dapil Tarakan 1, kita bersama-sama termasuk Bawaslu Tarakan untuk benar-benar memperketat pengawasan, sehingga nilai-nilai demokrasi yang bermartabat bisa tercapai pada PSU yang akan datang,” ucapnya di Tarakan, Kamis (20/6/2024).
Selain politik uang, hal lain yang menjadi atensi Bawaslu adalah mengawasi caleg untuk tidak melakukan kampanye. Sebab dalam juknis dari KPU, caleg tidak boleh melakukan kampanye.
Dia mengatakan pengawasan akan tetap dilakukan, apabila ditemukan caleg berkampanye di medsos, pihaknya akan melakukan upaya dengan menegur pihak yang bersangkutan.
Terkait sanksi yang diberikan, Bawaslu menegaskan akan berpatokan pada aturan yang berlaku.
Disinggung berkaitan dengan pengawasan Daftar Pemilih Khusus (DPK), apakah pemilih pemula yang sudah mendapat hak pilih boleh memilih di PSU, Arief mengatakan masih menunggu apakah ada juknis terbaru.
“Secara teknis apakah DPK nantinya terakomodir atau tidak, namun sepanjang yang selama ini kita laksanakan terhadap PSU. Itu kan yang sudah mendaftar dan berjalan, yang sudah melakukan pemungutan kemarin yang boleh memilih. Itu yang sudah terdaftar,” katanya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam