TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pria berinisial RI (21) usai melakukan kasus rudapaksa atau pencabulan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan tante korban yang melihat chat Direct Message (DM) Instagram di HP miliknya.
“Saat itu korban (keponakan) meminjam HP tantenya membuka IG. Dan tantenya inisiatif buka chat DM IG. Di dalam DM tersebut, pelaku menuliskan chat bahwa ia akan bertanggung jawab kepada korban. Dan tante korban menanyakan kepada korban dan ternyata benar korban yang merupakan keponakannya sering dibawa ke tempat hiburan malam. Ia juga sering dibawa ke hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, Jumat (10/11/2023).
Randhya menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban adalah pacaran. Diketahui pula, korban sudah putus sekolah. Saat ini korban tinggal bersama tantenya sementara orang tua korban berada di Sebatik. “Di Tarakan tinggal sama tantenya. Korban diajak ke THM, mereka memang minum tapi pengakuan pelaku saat itu korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar,” terangnya.
“Untuk korban masih didalami apakah tidak terima. Tapi dari wali tidak terima terlebih pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban atau keponakannya,” sambungnya.
Korban disetubuhi sebanyak tiga kali selama sebulan berpacaran dalam kurun Oktober hingga November 2023. Pelaku mengimingi korban dengan bahasa akan bertanggung jawab.
Penangkapan terhadap pelaku RI, dilakukan pada 1 November 2023 pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan Unit PPA dan Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider pasal 28 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara. (apc/and)
Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika