TARAKAN – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan telah membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak 22 Maret 2024 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Susanto kepada awak media baru-baru ini.
Agus berharap dengan adanya Surat Edaran (SE) terkait pemberian THR serta posko pengaduan tersebut, para pengusaha taat terhadap aturan yang ditentukan.
Pihaknya pun telah mensosialisasikan aturan pemberian THR kepada pengusaha di Tarakan.
“Itu sudah kita sampaikan. Kita harap ini dari perusahaan bisa membayarkan tepat waktu lah paling lambat H-7 Lebaran sudah dibayarkan,” tegasnya.
Tidak hanya terkait pemberian THR, pada edaran tersebut juga diimbau kepada pemberi THR untuk wajib melaporkan atau memberitahukan kepada Disnaker jika telah membayar.
“Terima kasih kepada yang sudah melaporkan dan membayar, kita harapkan semua perusahaan melakukan hal itu,” harapnya.
Agus mengatakan, apabila pekerja belum dibayarkan uang THR-nya tepat waktu, maka dapat melaporkannya ke posko pengaduan. Selain dengan mendatangi posko di kantor Disnaker, pihaknya juga menyediakan jasa aduan laporan secara online.
“Atau bisa langsung ke Kemenaker, https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard sama aja itu,” jelasnya.
Terhadap pengusaha yang tidak taat terhadap aturan pembayaran THR, sebelum menjatuhkan sanksi, terlebih dahulu pihaknya akan mendalami aduan yang dilaporkan.
“Kalau ada aduan terkait pembayaran THR kita tindaklanjuti dahulu baru kita bisa beri sanksi,” katanya.
Dia pun berharap pengusaha dapat membayarkan THR kepada para pekerja. Sebab menurutnya, pemberian THR keagamaan seperti Idulfitri atau Natal dapat memberikan kebahagiaan kepada para pekerja.
“Kalau pada saat hari raya pengeluaran semakin bertambah, sehingga dengan memberikan itu (THR) itu menyenangkan orang lain kan pahala,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskannya, pemberian THR telah diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dimana THR wajib dibayarkan tepat waktu yakni paling lambat H-7 Lebaran.
Dijelaskannya, apabila telah bekerja di atas satu tahun maka THR diberikan satu bulan gaji. Namun apabila di bawah satu tahun, maka sifatnya proposional, tergantung berapa bulan dia bekerja.
“Satu bulan pun berhak 1/12 kali upah satu bulan kerja. Kalau 10 bulan 10/12 kali upahnya,” terangnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam