spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polsek Tarakan Utara Kunjungi SMAN 3, Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Etika Berlalu Lintas

TARAKAN – Polsek Tarakan Utara melakukan sosialisasi dengan menyasar kalangan pelajar di SMAN 3 Tarakan Jalan P. Aji Iskandar Rt 8 Kelurahan Juata Kerikil Kota Tarakan, pada Rabu (1/10/2023) pagi tadi. Kegiatan sosialisasi menyampaikan beberapa hal, salah satunya bahaya penyalahgunaan narkoba.

Kapolsek Tarakan Utara, IPTU Triyono mengatakan narkoba memiliki dampak yang sangat negatif. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi atensi dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Salah satu dampaknya adalah menurunkan kesadaran yang berujung pada hilangnya ingatan dan menimbulkan ketergantungan.

Triyono memaparkan faktor penyebab penyalahgunaan narkoba adalah kurangnya pemahaman agama. Selain itu, minimnya pengawasan dari orang tua. “Kemudian kurang mendapat kasih sayang orang tua, pergaulan bebas, lingkungan yang buruk dan keinginan untuk sekedar mencoba,” paparnya lagi.

Dia menegaskan penyalahgunaan narkoba memiliki banyak dampak negatif, di antaranya gangguan terhadap daya ingat, malas berpikir, menggerakkan anggota tubuh dengan tidak normal, berperilaku agresif hingga mengalami masalah gigi yang parah.

Adapun upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, menurutnya dapat dicegah dari lingkungan keluarga, dengan memberikan kasih sayang dan perhatian serta menanamkan norma dan moral sejak dini. Kemudian dari lingkungan sekolah dengan memberi edukasi mengenai penyalahgunaan narkoba.

“Lingkungan masyarakat, laporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan terkait narkoba,” katanya.

Selain menyampaikan bahaya penyalahgunaan narkoba, Polsek Tarakan Utara juga membahas pentingnya etika berlalu lintas. Aturan berlalu lintas, kata dia, tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain itu, terdapat pula pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.

“Tujuan UU LAJ nomor 22 Tahun 2009  terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan. Sehingga apa yang harus dilakukan sebagai pengendara kendaraan bermotor tentunya sebelum berkendara, pertama pastikan kondisi fisik sehat dan kedua siapkan surat surat penting,” paparnya.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam etika berlalu lintas adalah melakukan pengecekan dan memastikan semua komponen mesin berfungsi dengan baik.

“Jangan lupa  selama di perjalanan perhatikan situasi pada saat keluar ke jalan raya, perhatikan rambu-rambu dan taat aturan lalu lintas, selalu memperhatikan batas kecepatan dan menjaga jarak aman dan  peduli ternadap keselamatan lalu lintas diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER