TARAKAN– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 3,2 kilogram (Kg) yang disamarkan di dalam perut ikan beku.
Penyelundupan ini dilakukan melalui Pelabuhan Malundung, dan ditujukan ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan personil terhadap dua box ikan yang terasa ringan dan tidak dingin.
Setelah dilakukan pemeriksaan,
ternyata di dalamnya terdapat 60 paket sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip bening dan disembunyikan dalam perut ikan.
Pihaknya langsung bergerak cepat dan melakukan kontrol pengiriman (control delivery) hingga ke lokasi tujuan di Kabupaten Pinrang. Di sana, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AL (45), yang datang menjemput kiriman berdasarkan nomor telepon yang tertera di karung.
“Modus seperti ini menunjukkan bahwa, pelaku jaringan narkoba terus berupaya mencari celah dengan menyamarkan barang haram sebagai produk legal,” kata Kapolres dalam pers rilisnya di Mapolres Taraka, Sabtu (10/5/2025).
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AL telah dua kali menerima perintah dari seseorang berinisial A untuk mengambil kiriman serupa. Barang bukti yang diamankan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp4,8 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 38 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba. Laporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita bisa menjaga generasi muda dari ancaman narkotika,” pungkas AKBP Erwin S. Manik.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam