spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Berau Amankan 56,89 gram Sabu, 3 Tersangka Dibekuk dan 1 Masih Buron

TANJUNG REDEB – Polres Berau lagi-lagi berhasil menangkap pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu tepat pada 17 Agustus 2023 lalu. Kali ini barang bukti sebanyak 56,89 gram berhasil diamankan.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa didampingi oleh Kasatreskoba, Iptu Didin Nurdin dan PS Kasi Humas, Iptu Suradi mengatakan, bahwa satu orang tersangka berinisial BC dan YS berhasil diamankan dengan Barang Bukti (BB) sabu seberat 0,84 Gram.

“Mendapati laporan masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan BB,” ungkap Kompol Rangga, Selasa (22/8/23).

Kemudian dilakukan melakukan pengembangan kasus dan pada 18 Agustus di Kecamatan Kelay. Dan berhasil mendapatkan seorang tersangka lagi berinisial TH dengan barang bukti sabu seberat 56,05 Gram. Namun satu tersangka lain masih DPO.

“Total 3 tersangka dengan total barang bukti sebesar 56,89 gram berhasil kami amankan, berikut barang bukti yang lainnya. Dan satu tersangka lagi masih dalam pencarian,” tuturnya.

Para tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan pengedar dengan barang bukti berasal dari Kota Samarinda. Diakuinya, pihaknya mesti kerja ekstra dalam memberantas narkoba. Mengingat ada beberapa pintu masuk yang digunakan para pengedar, diantaranya melalui jalur darat, laut hingga udara yang mungkin saja ada.

“Kendala kita karena terlalu banyaknya pintu masuk. Itu yang harus kita antisipasi,” tegasnya. (mnz/dez)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER