spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Politisasi Bansos Jadi Atensi Bawaslu Tarakan di Pilkada 2024

TARAKAN – Santernya isu politisasi bantuan sosial (bansos) di Pemilu 2024 menjadi catatan jelang pilkada serentak tahun ini. Tak ayal, politisasi bansos menjadi salah satu kerawanan yang masuk dalam fokus pengawasan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Tarakan, Johnson mengatakan, dinamika yang terjadi dalam Pemilu 2024 menjadi catatan untuk diperbaiki di pilkada mendatang. Termasuk isu politisasi bansos.

“Terkait dengan bansos tentunya menjadi objek pengawasan Bawaslu,” kata Johnson di Tarakan belum lama ini.

Kendati demikian, kata Johnson, pembagian bansos perlu dipahami dari segi waktu pembagiannya. Artinya tidak semua pembagian bansos dianggap sebagai pelanggaran.

Dijelaskannya, pembagian bansos dianggap sebagai pelanggaran jika diberikan kepada orang yang tidak tepat sasaran. Kemudian diberikan saat masa kampanye, masa tenang dan saat pemilihan berlangsung.

Namun jika pembagiannya dilakukan bukan dalam tahapan kampanye, masa tenang atau hari pemilihan, sulit untuk membuktikan sebagai bagian dari pelanggaran.

Sejauh ini, Bawaslu Tarakan belum menemukan adanya pelanggaran dalam penggunaan bansos. Namun untuk mencegah adanya pelanggaran dalam penggunaan bansos, Bawaslu rutin melakukan sosialisasi.

Bawaslu Tarakan juga mengajak kelompok masyarakat, calon kepala daerah yang masih menjabat atau diprediksi maju sebagai calon untuk berkomitmen menciptakan pilkada aman dan damai.

“Kendala dalam mengawasi adalah soal waktu, bahwa bansos dan money politik ini hanya mengacu ke tiga masa waktu itu yakni kampanye, tenang, dan pemilihan,” terangnya.

Selain bansos, Johnson mengatakan bahwa netralitas aparatur sipil negara (ASN) TNI Polri juga menjadi poin-poin pengawasan dalam pelaksanaan pilkada serentak mendatang. Oleh sebab itu, dia meminta kepada ASN TNI dan Polri untuk tetap menjaga netralitas selama pilkada berlangsung. ASN yang melanggar ketentuan tentu dapat dijatuhkan hukuman sesuai dengan tingkat kesalahannya.

Pewarta: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER