TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, berhasil membongkar sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu, Senin (9/6/2025).
Empat orang diamankan dalam pengungkapan kasus ini, masing-masing dengan peran berbeda dalam proses produksi dan peredaran SIM ilegal.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, menjelaskan, bahwa para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Toko Usaha Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, dan sebuah toko di Desa Mekar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Lanjutnya MD (35), bertindak sebagai pembuat atau editor SIM palsu. Dia mengolah data dan memproses desain SIM sebelum dicetak.
LN (43) seorang perempuan yang berperan sebagai pencetak. LN mencetak hasil editan MD ke bahan PVC menggunakan peralatan khusus.
AP, merupakan pemilik SIM palsu sekaligus koordinator keuntungan. AP mengatur alur produksi dan menerima keuntungan terbesar dari setiap SIM yang terjual.
“YS (28) bertugas sebagai calo atau perantara yang menawarkan SIM palsu ini kepada masyarakat, terutama kepada pelamar kerja yang membutuhkan SIM secara instan,” ujar Kapolres Tarakan dalam keterangannya pada Rabu (11/6/2025).
Menurut keterangan Kapolres, para pelaku menjual SIM palsu dengan harga Rp 1,3 juta per lembar. Rinciannya, MD mendapat Rp 400 ribu sebagai editor, jasa kurir Rp 50 ribu, dan AP mengantongi keuntungan Rp 850 ribu per transaksi.
SIM palsu diproduksi menggunakan kertas PVC card kit dan mesin press, menyerupai SIM resmi. Tidak hanya beredar di Tarakan, barang ilegal ini juga sempat dikirim ke Berau, Kalimantan Timur. Namun, pengiriman tersebut berhasil digagalkan oleh polisi.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak 2023 dan memproduksi berbagai jenis SIM, seperti SIM A, SIM C, SIM B1 Umum, dan SIM B2 Umum. Namun, yang paling umum adalah sim B2 Umum.
Kapolres menyebut, peredaran SIM palsu ini turut berkontribusi terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Tarakan. “Beberapa SIM palsu bahkan dimiliki oleh anak-anak di bawah umur dan orang-orang tanpa kualifikasi mengemudi,” ungkap Erwin.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk SIM palsu siap edar serta perlengkapan produksi. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 7 tahun.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam