spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polemik dalam Tubuh ESI Berau Ada Potensi Pidana

TANJUNG REDEB – Adanya polemik dalam cabang olahraga (Cabor) E-Sports Indonesia (ESI) Berau juga menjadi sorotan jajaran Satreskrim Polres Berau. Sebab ada beberapa hal yang berpotensi tindak pidana.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, dirinya sudah membaca pemberitaan terkait polemik dalam tubuh ESI Berau. Dinilainya, ada dua potensi yang bisa jadi tindak pidana, seperti dugaan pemerasan dan korupsi.

“Kalau diminta secara paksa, bahkan sampai ada pengancaman terhadap korban, itu sudah bisa masuk dalam hal pidana pemerasan,” ungkapnya, Senin (11/12/2023).

Ardian membeberkan, hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dari korban mengenai dugaan pemerasan tersebut. “Yang merasa diperas belum ada membuat laporan,” katanya.

Diakuinya, perkara tersebut tentunya masuk dalam delik laporan. Sehingga, pihaknya tidak bisa langsung melakukan penindakan.

Sementara terkait kasus dugaan perbuatan korupsi, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Kaltim yang saat ini tengah melakukan penyidikan terkait kasus korupsi KONI Berau. “Jika itu ada pengaturan untuk menang, tentu saja ada indikasi tindakan atau perbuatan koruptif,” terangnya.

Dirinya menjelaskan, pengaturan pemenang atau peraih medali sama halnya dengan merugikan uang negara untuk kepentingan personal maupun kelompok.

“Didalam pasal 603 disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (and)

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER