spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polda Kaltara Ungkap 14,9 Kilogram Sabu Selama Maret–Mei 2025

TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Hal ini disampaikan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto kepada wartawan saat mengungkap rekapan kasus narkotika pada kurun waktu Maret hingga Mei 2025.

Diungkapkan, selama tiga bulan terakhir, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 14.939,58 gram atau hampir 15 kilogram.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 23 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 19 laki-laki dan 4 perempuan dari 17 laporan polisi.

Hary menyebutkan, bahwa pengungkapan terbesar selama periode ini terjadi di Kabupaten Bulungan dan Kota Tarakan. Sebanyak 11 laporan berasal dari Bulungan, sedangkan 6 laporan dari Tarakan.

“Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Sekatak, Bulungan, pada 25 Maret 2025. Saat itu kami mengamankan 2.777,01 gram sabu dari tiga tersangka berinisial S, I, dan Y,” ungkapnya, Kamis (22/5/2025).

Selain itu, pada 12 Mei 2025, pengungkapan besar lainnya dilakukan di sekitar lampu merah Jalan Durian, Bulungan. Dari dua tersangka berinisial S dan R, petugas menyita sabu seberat 12.071,03 gram.

Menurut perhitungan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan ini setara dengan upaya penyelamatan sekitar 298.780 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Hary menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk nyata upaya Polda Kaltara dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba berskala nasional dan internasional, sekaligus menekan angka peredarannya di wilayah Kalimantan Utara.

“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan, jika menemukan indikasi peredaran narkoba, agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER