TARAKAN – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 22 tersangka dari pengungkapan 20 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus TPPO yang diungkap berupa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
“Adapun korban yang dapat kita selamatkan dari kasus tersebut sebanyak 108 orang,” ucap Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi, Jumat, (22/11/2024).
Dijelaskannya, 20 kasus TPPO diungkap dalam kurun waktu sebulan, sejak 22 Oktober sampai dengan 22 November 2024.
Di mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka, pertama memberangkatkan para korban dari daerah asal menggunakan kapal laut. Mayoritas mereka berasal dari Sulawesi dan Nusa Tenggara Timur. Mereka dibiayai oleh para cukong atau calo ilegal.
“Para PMI ini diiming-imingi bekerja di Malaysia dengan gaji yang sangat besar mereka tergiur dengan biaya murah ke Nunukan Sebatik. Tapi nyatanya ketika mereka tiba di wilayah mereka terlilit utang dan gajinya dipotong,” ujarnya.
Dikatakannya, beberapa PMI yang sudah bekerja di Malaysia, mereka akan kembali merekrut kerabatnya di kampung halaman untuk bekerja di Malaysia.
Ada juga PMI ilegal ini yang diberangkatkan menggunakan paspor dengan dalih kunjungan atau ziarah. Namun setelah tiba di negara Malaysia ternyata bekerja di perkebunan kelapa sawit maupun kebun buah. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan oleh Polda Kaltara, estimasi kerugian Negara yang dapat diselamatkan sekitar Rp26,4 miliar.
Adapun hambatan yang dihadapi oleh Satgas TPPO Polda Kaltara, adalah dari sisi geografis di mana komposisi perbatasan antara Kaltara dengan Malaysia cukup panjang dan banyak pintu masuknya, baik dari darat maupun melalui perairan. Yang kedua sulit membedakan antara penumpang umum dengan calon PMI ilegal, karena saran transportasi yang digunakan adalah kapal laut. Di mana pada saat turun kapal secara bersama-sama.
“Dan yang ketiga, saat dilakukan pengetatan di suatu wilayah, para pelaku ini melakukan perubahan pola pemberangkatan. Karena ada pengetatan di Nunukan dan Tarakan, mereka merubah polanya dengan turun di Balikpapan di Kalimantan Timur, selanjutnya para pengurus atau cukong berada di Sabah Malaysia, sehingga sangat sulit dijangkau atau disentuh,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus, polisi juga menetapkan sebanyak empat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga saat ini sedang berada di Malaysia. Adapun tersangka yang ditampilkan dalam rilis sore ini, kata dia, hanya beberapa perwakilan sebab tersangka lainnya sedang ditahan di Polda Kaltara yang berada di Tanjung Selor.
Tindak lanjut yang dilakukan Polda Kaltara adalah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mencari DPO di Malaysia sehingga dapat dilakukan proses hukum lebih lanjut. Selain itu juga berkoordinasi dengan wilayah asal baik dengan Polda maupun pemerintah daerah setempat, sebagai kantong-kantong PMI ilegal guna dilakukan pencegahan secara tertata, untuk pemberangkatan secara legal melalui Kaltara.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam