TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara), membekuk dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara Sabtu 26 Agustus 2023.
Dua tersangka itu, inisial S dan A, modus operandi keduanya, dengan mendapatkan keuntungan dari calon pekerja migran Indonesia, yang diberangkatkan secara ilegal ke Negara Malaysia.
“Modus operandi yang dilakukan beragam. Kasus ini tergolong modus baru, sehingga selanjutnya akan dilakukan deteksi lebih mendalam oleh Dirreskrimum Polda Kaltara dan berhasil mengungkap kasus ini,” ujar Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, kepada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Selain tersangka, kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu, dua unit handphone dan tiket kapal. Dari perbuatan keduanya, lima orang menjadi korban dari TPPO, satu diantaranya masih dibawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang dan perlindungan pekerja migran, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 junto pasal 4 UU RI Nomor 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang.
Dan atau pasal 81,69,83,68, pasal 5 huruf B sampai huruf E UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, junto KUHP pasal 55 ayat 1 ke 1Â KUHP.
“Dengan ancaman pidana 3-15 tahun dan denda Rp 150 juta sampai dengan 15 miliar rupiah,” terang Kapolda.
Kepolisian, kata dia terus mengembangkan kasus ini karena modus operandi yang dilakukan tergolong baru. Berdasarkan keterangan tersangka yang dihimpun Polisi, telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap dua orang. Selanjutnya akan dilengkapi lidik sembari mengembangkan DPO yang telah ditetapkan.
Senada diungkapkan Dirreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Zeinardi, bahwa korban dari TPPO yang dilakukan oleh kedua tersangka, berasal dari Pinrang Sulawesi Selatan. Mereka menaiki kapal laut dari Pare-pare pada 23 Agustus dan tiba di Nunukan, Kaltara pada 25 Agustus 2023.
“Kelima orang tersebut berencana ditempatkan di perkebunan Sawit di Malaysia, tanpa dibekali dengan dokumen yang sah. Paspor dan lainnya sesuai yang dipersyaratkan sebagai pekerja migran, termasuk biaya,”jelasnya.
Korban ini diberangkatkan dari Pinrang, merupakan sepasang suami-istri serta keluarganya. Yang didampingi oleh orang perantara dan difasilitasi oleh orang tertentu, status DPO sampai mereka bisa menyebrang pada jalur yang ditentukan.
“Jalur khusus pekerja migran ini melintas ke pulau Sebatik,” pungkasnya. (tin/and)
Reporter: Martinus Nampur
Editor:Â Andhika