spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polairud Lakukan Patroli dan Soalisiasi, Cegah Destructive Fishing di Kaltara

TARAKAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda (Polairud) Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan upaya patroli dan sosialisasi guna mencegah aktivitas destructive fishing di perairan Kaltara.

Untuk diketahui, destructive fishing merupakan kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan atau alat yang dapat merusak sumberdaya ikan maupun lingkungan, seperti menggunakan bahan peledak, bahan kimia, setrum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Hal itu diungkapkan Kasubdit Patroli Airud Polairud Polda Kaltara, AKBP Suryanto kepada Kaltimtara di Tarakan, belum lama ini. “Berdasarkan pengalaman di lapangan destructive fishing juga banyak. Tidak hanya pengeboman, namun juga penangkapan ikan dengan racun, setrum dan lain sebagainya,” ucapnya.

Suryanto mengatakan bahwa destructive fishing merupakan aktivitas yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam UU itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasasi, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Apabila diketahui dan didapatkan cukup bukti, orang tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Untuk mencegah aktivitas destructive fishing ini berulang, Polairud lebih mengutamakan upaya preventif melalui sosialisasi. Lebih lanjut, sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh nelayan dan pelaku usaha di laut untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. Selain itu, juga melakukan patroli bersama intansi terkait.

“Kemaren kami sudah lakukan kegiatan patroli bersama PSDKP ke arah Berau. Disitu juga ada unsur TNI AL. Tujuannya mencegah aktivitas semacam ini,” ungkapnya.

Suryanto menyebut sepanjang tahun 2023 ini Polairud Polda Kaltara belum melakukan penegakan hukum terkait aktivitas destructive fishing. Hanya saja beberapa waktu lalu Polairud sempat menangkap nelayan dari Malaysia. Namun akhirnya dilepas karena tidak ditemukan pelanggaran.

“Dia sebenarnya warga Flipina namun lama tinggal di Malaysia. Dia terbawa arus sampai Perairan Karang Unarang perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik, kami dapati tidak ada alat penangkapan atau ikan, hanya kapal dan orang sehingga kami lepas,” tuturnya.

Khusus untuk pengeboman ikan, Suryanto menyebut bahwa aktivitas ini sulit untuk diungkap. Sebab beberapa kali pihaknya menerima laporan dari masyarakat Sebatik bahwa ada aktivitas pengeboman di sekitar perairan Karang Unarang. Namun karena lokasinya yang jauh, saat menuju lokasi tim tidak menemukan aktivitas apapun.

“Karena lokasi cukup lumayan jauh ketika kami sampai sudah kosong,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan PSDKP Tarakan, sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menangani 11 kasus pelanggaran kelautan. Adapun pelanggaran tersebut mayoritas merupakan aktivitas destructive fishing yakni pengeboman ataupun pelanggaran penggunaan alat tangkap. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER