TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Bustan mengeluarkan beberapa imbauan kepada seluruh masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Pj Wali Kota Tarakan nomor 300/176/KESRA tentang ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah.
Lewat surat edaran tersebut, Pj Wali Kota Tarakan menegaskan, bahwa tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, dan yang sejenisnya wajib tutup mulai dua hari sebelum Ramadan dan dua hari setelahnya.
Kemudian, restoran, rumah makan, dan cafe yang berjualan di siang hari diimbau untuk memasang tirai penutup. Demi menjaga kekhusyukan ibadah selama bulan puasa. Pj Wali Kota Tarakan mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga ketertiban umum.
“Pemilik atau pengelola rumah permainan ketangkasan bola billiard, hanya buka dari pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 16.00 WITA,” tulis Bustan dalam Surat Edaran yang diterima mediakaltimtara.com, Kamis (14/3/2024).
Selanjutnya, sesuai Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 13 Tahun 2002 Tentang Ketertiban dan Keindahan, dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang membahayakan dan ketertiban umum, seperti membuat dan memperdagangkan jenis petasan dan kembang api. Selanjutnya balapan liar dan membunyikan leduman juga tidak diperbolehkan.
Bagi yang mengindahkan Surat Edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan pengawasan terhadap Surat Edaran tersebut, tidak hanya melalui Satpol PP namun juga dilakukan bersama dengan Forkopimda.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Tarakan, Sofyan menerangkan, pihaknya siap melakukan razia terhadap titik-titik rawan seperti Tempat Hiburan Malam (THM), baik di siang maupun malam hari. Hanya saja, dia enggan memberikan kepastian kapan akan melakukan razia tersebut.
“Belum, nanti saya kabarin,” ucapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam