spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PGN Tarakan Ungkap Penyebab Aliran Gas Sempat Terhenti

TARAKAN – Pertamina Gas Negara (PGN) area Tarakan buka suara terkait aliran jaringan gas alam menuju rumah pelanggan yang sempat terhenti pada Selasa (11/2/2025). Meski sempat dihentikan, aliran gas kembali dapat digunakan pada Rabu (12/2/2025).

Koordinator Operational and Maintanance Pgasol Jargas Area Tarakan, Tajuddin, menjelaskan hal itu disebabkan karena pemasok melakukan perbaikan pipa distribusi gas yang bocor di Gunung Lingkas, tepatnya di samping pemakaman Nasrani, menuju bukit cinta.

Kendati demikian, sebelum melakukan penghentian aliran gas, PGN Tarakan telah mengeluarkan pengumuman kepada pelanggan terkait hal tersebut.

Tajuddin menambahkan, pihaknya juga sudah memantau lokasi dimana pipa mengalami kebocoran. Namun, penanganan titik kebocoran bukan menjadi tupoksi PGN.

“Ada pemasok atau instansi teknis yang membidangi atau memiliki tupoksi dalam hal penanganan. Sekarang sudah kami alirkan ke jaringan, cuma masih menunggu pengisian di kami,” kata Tajuddin kepada media, Rabu (12/2/2025).

Imbas penghentian sementara aliran gas, PGN Tarakan menerima keluhan dari pelanggan, berkaitan dengan estimasi waktu penghentian gas ke rumah pelanggan.

“Karena warga juga membutuhkan untuk memasak,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, jalur pipa yang rusak tersebut sangat berpengaruh terhadap distribusi gas ke rumah pelanggan. Karena jalur tersebut terkoneksi ke stasiun distribusi PGN yang berada di Sebengkok.

“Kalau itu yang bermasalah, se-Tarakan mati,” tegasnya.

Dia mengungkap, dalam dua bulan tercatat empat kali gangguan dari pemasok. Penyebabnya pipa pemasok sepanjang 4 kilometer diindikasikan banyak mengalami korosi, sehingga diduga bocor. Pihaknya pun meminta maaf dan berharap masyarakat dapat mengerti kondisi yang menyebabkan aliran gas dihentikan sementara.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER