spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Petugas PMK Terkena Semburan Bisa Ular Kobra, Begini Kronologinya

TARAKAN – Sebuah insiden menegangkan dialami Jajang, petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (PMK) Kota Tarakan, saat mengevakuasi seekor ular berbisa dari rumah warga di kawasan Kampung Satu. Ular jenis kobra yang ditangani tiba-tiba menyemburkan bisa ke arah petugas.

Meski telah mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti kacamata, sarung tangan, dan pelindung tubuh, semburan bisa tetap mengenai area wajah Jajang. Beruntung, dia cepat dibawa ke rumah sakit dan kini dalam kondisi stabil.

“Alhamdulillah, yang bersangkutan tidak apa-apa. Kita langsung bawa ke rumah sakit untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satpol PP dan PMK Kota Tarakan, Sofyan dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (18/6/2024).

Menurut Sofyan, kejadian berlangsung sangat cepat dan tidak disangka. “Kita berbalik, pas kita kira ular tidak memberikan perlawanan tiba-tiba nyembur (bisa),” jelasnya.

Sofyan juga menambahkan, bahwa meskipun petugas telah menjalani pelatihan dan memakai APD lengkap, insiden tetap bisa terjadi di lapangan.

“Walaupun kita sudah safety tapi namanya musibah itu risiko,” tambah Sofyan.

Lebih lanjut dikatakannya, seluruh layanan penyelamatan dari PMK, termasuk evakuasi ular, tidak dikenakan biaya. “Jika ada oknum yang meminta bayaran, segera laporkan. Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain memadamkan kebakaran, Satpol PP dan PMK Tarakan juga aktif dalam Operasi Darurat Non Kebakaran (ODNK), termasuk penyelamatan hewan liar seperti ular. Saat ini, satuan animal rescue telah tersebar di beberapa sektor di wilayah Tarakan, meski distribusi personel masih menjadi tantangan tersendiri.

Meski menghadapi berbagai risiko, Satpol PP dan PMK Tarakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER