TARAKAN – Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Penahanan dokumen tersebut dinilai merugikan pekerja dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 pada 20 Mei 2025. SE tersebut secara eksplisit melarang perusahaan menahan ijazah, sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, maupun BPKB milik pekerja.
Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Tarakan, Agus Sutanto, menegaskan bahwa di Tarakan saat ini tidak ditemukan praktik penahanan ijazah oleh perusahaan.
“Sejauh ini, tidak ada laporan penahanan ijazah di Tarakan. Kalau pun pernah terjadi, itu sekitar 10 tahun lalu. Sekarang sudah tidak ditemukan lagi,” ujarnya, Senin (26/5/2025).
Dia menyampaikan bahwa perusahaan yang tetap nekat menahan dokumen milik pekerja, akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
“Perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah atau dokumen penting lainnya. Itu merupakan pelanggaran serius yang bisa dikenai pidana,” tegasnya.
Namun, Agus menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, pemberi kerja diperbolehkan menyimpan dokumen asli seperti ijazah atau sertifikat kompetensi, hanya jika dokumen tersebut diperoleh dari pelatihan atau pendidikan yang dibiayai oleh perusahaan.
“Selain kondisi itu, penyerahan dokumen cukup berupa fotokopi saja,” tambahnya.
Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam