spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumda Danum Benuanta Resmi Sesuaikan Tarif Air Mulai Juni 2025

TANJUNG SELOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Benuanta resmi memberlakukan penyesuaian tarif air mulai bulan ini. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 100.3.3.2/245 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Air Perumda Danum Benuanta.

Bupati Bulungan, Syarwani, menyatakan bahwa penyesuaian ini merupakan langkah strategis yang telah lama dinantikan. Terakhir kali tarif air ditetapkan pada tahun 2015, artinya sudah satu dekade tanpa perubahan, meskipun biaya operasional terus mengalami kenaikan.

“Tarif dasar yang kita sesuaikan hari ini sudah berlaku sejak 2015. Artinya, sudah 10 tahun tidak ada perubahan,” ujar Bupati Syarwani, kamis (12/6/2025).

Penyesuaian ini pun, kata dia hanya naik seribu rupiah untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif baru bagi pelanggan dengan pemakaian 0–10 meter kubik per bulan naik dari Rp 2.500 menjadi Rp 3.500 per meter kubik.

Menurut Bupati, angka ini masih jauh di bawah batas bawah tarif dasar yang ditetapkan Gubernur Kalimantan Utara, yakni sebesar Rp 6.640 per meter kubik sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.498/2023.

“Kami pastikan tarif dasar yang ditetapkan tetap di bawah ketentuan gubernur,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses kajian dan sosialisasi yang matang. Selain menjaga keberlanjutan layanan air bersih, penyesuaian tarif juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kemandirian keuangan Perumda.

“Perumda perlu mandiri agar dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik. Di sisi lain, pemerintah kabupaten juga akan menerima deviden dari laba perusahaan,” terangnya.

Penyesuaian ini juga merupakan tindak lanjut dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum oleh BUMD penyelenggara SPAM.

Pemerintah Kabupaten Bulungan berharap, melalui kebijakan ini, Perumda Danum Benuanta dapat terus meningkatkan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat dan mendukung pembangunan infrastruktur dasar yang berkelanjutan. (*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER