spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Persoalan Limbah Bunyu Belum Ada Titik Terang

TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan berencana memberikan rekomendasi soal keberadaan perusahaan di Pulau Bunyu, Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan. Rekomendasi itu lantaran, adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan dan sering terjadi.

Ketua DPRD Bulungan, Kilat menjelaskan pihaknya peranh turun ke lapangan bersama dengan tim pansus untuk mengecek kondidi ril di lapangan. Rekomendasi yang akan diberikan, lantaran tidak adanya itikad baik perusahan terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat terutama dalam hal pengolahan limbah.

Oleh karena itu, disisi lain DPRD Bulungan meminta ada ketegasan sikap yang diambil oleh pemerintah daerah. Dia memastikan, DPRD Bulungan telah melakukan rapat dengan tim menindaklanjuti apa yang menjadi laporan masyarakat.

”Saat ini tim di DPRD Bulungan tengah menyusun poin yang akan menjadi rekomendasi dewan,”ucap Kilat, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Dikatakan, setelah dikonsepkan tim pansus akan kembali menggelar rapat untuk membahas poin yang perlu ditambahkan atau dikurangi. Pasalnya, sebelum rekomendasi itu dikirimkan ke organisasi perangkat daerah (OPD)  terkait, terlebih dahulu ditembuskan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Nantinya, ada beberapa poin yang menjadi rekomendasi. Salah satunya, meminta pemerintah melakukan langkah konkret terhadap persoalan dugaan pencemaran, berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan.

“Rekomendasi yang akan dikeluarkan, setelah melalui beberapa tahapan seperti negosiasi dengan perusahaan untuk mempertanggungjawabkan apa yang menjadi laporan dan keluhan masyarakat,”jelasnya.

Bahwa hasil peninjauan di lapangan, ada beberapa fakta yang ditemukan. Salah satunya, pohon gaharu milik warga yang mati diduga akibat terkena limbah. Bahwa nilai jual gaharu ini lebih mahal dibandingkan tanaman lainnya. Sementara, perusahaan tidak mau tahu terkait hal tersebut.

“Kita minta kebijakan perusahaan menyelesaikan ganti rugi terhadap tanam tumbuh milik warga yang mati,”tutupnya. (tin/and)

Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER