spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perlihatkan Kemaluan ke Wanita, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

TARAKAN – Entah apa yang ada dipikiran seorang pemuda berinisial FD (20) sehingga nekat memperlihatkan kemaluannya kepada wanita, pemilik warung sembako. Akibat perbuatannya, pemuda asal Tarakan itu ditangkap polisi dan terancam dipenjara.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu, (28/12/2024) sekira pukul 12.00 Wita.

Modus pelaku adalah dengan pura-pura membeli mie ke wanita pemilik warung, yang diketahui berada di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah.

“Setelah pesanan diterima, korban mulai memasak mie tersebut. Namun, saat korban sedang memasak, pelaku meminta izin untuk menggunakan kamar mandi, saat berada di kamar mandi pelaku membuka pintu kamar mandi dan secara tiba-tiba memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban,” ucap Randhya dalam keterangan rilisnya yang diterima pada Selasa, (7/1/2025).

Atas kejadian itu, korban terkejut dan langsung menelepon suaminya.
Karena ketakutan, FD mencoba memujuk korban dengan memberikan sejumlah uang agar tidak memberitahu kejadian itu kepada suaminya.

“Namun korban menolak,” ucapnya.

Korban pun langsung mengusir pelaku dan langsung melaporkan kejadian itu kepada Polres Tarakan. Setelah mengindentifikasi pelaku, FD akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Beringin, Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan pada 28 Desember 2024.

Hasil interogasi, FD mengakui bahwa dirinya datang ke warung korban untuk memesan mie dan menggunakan kamar mandi di rumah korban. Pengakuan pelaku saat itu dia meminta korban untuk membelikannya sampo.

“Namun, pelaku beralibi saat korban memberikan sampo, ia pada saat tidak mengenakan celana atau pakaian dalam,” tambahnya.

Atas perbuatannya FD disangkakan dengan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dimana pelaku perbuatan seksual secara nonfisik dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.

Penulis: Ade Prasetia
Editor: Yusva Alam

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER