NUNUKAN – Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram. Lebih mengejutkan lagi, salah satu oknum personel Ditlantas Polda Sulawesi Tenggara ternyata terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, mengungkapkan bahwa Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan bekerja sama dengan personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan berhasil mengungkap kasus ini pada Rabu, (2/8/2023) lalu.
“Kami mendapatkan informasi awal tentang rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Dari situ, personel Satreskoba dan Polsek KSKP melakukan koordinasi dan penyelidikan di pelabuhan,” ungkap Kapolres Taufik, Rabu (16/8/2023).
Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas untuk mengamankan 3 karung ukuran besar berlabel “Sofiana” dan 1 kardus merek “Milo”. Karena kecurigaan, karung tersebut dibuka, dan di dalamnya ditemukan 10 ember cat besar dengan merek Malaysia. Ternyata, di dalam ember-ember tersebut terdapat 7 ember berisi paket besar yang diduga sebagai sabu.
Penyelidikan berlanjut, dan terungkap bahwa pelaku inisial FS telah membawa sabu tersebut ke pelabuhan dan telah berangkat menuju Kota Tarakan menggunakan speedboat.
“Pelaku FS berhasil kita tangkap di bandara Juwata Tarakan saat hendak terbang ke Makassar pada Kamis, 3 Agustus 2023,” ungkap Kapolres.
Taufik menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap FS, diketahui bahwa ia membawa sabu tersebut setelah berangkat dari Kendari menuju Makassar, lalu ke Kota Tarakan dan akhirnya ke Sei Nyamuk, Sebatik Timur, dan Tawau, Malaysia.
Pelaku FS mengakui bahwa perbuatannya atas arahan dan biaya yang dikirim oleh pelaku SF dan JA sebesar Rp3,3 juta. Selain itu, pelaku SO juga mengungkap bahwa ia diberi upah Rp160 juta oleh FS dan JA.
“FS merupakan oknum Polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Tenggara. Ia mengenal JA melalui FS, dan mereka berdua dijanjikan upah oleh pelaku R sebesar Rp40 juta masing-masing jika sabu tersebut berhasil sampai di Pare-pare, Sulawesi Selatan,” terang Kapolres.
Kasus ini telah menghasilkan penangkapan terhadap pelaku SO, FS, dan AJ. FS, yang merupakan oknum polisi, saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara.
“Setelah pemeriksaan oleh Bid Propam selesai, FS akan dijemput oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Utara,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara dengan rentang waktu 6 hingga 20 tahun. (dez)