spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penyelundupan 23 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan

TARAKAN – Tim gabungan yang terdiri dari Tim Second Fleet Quick Response Lantamal XIII Tarakan, BNNP Kaltara dan Bea Cukai Tarakan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 23 kilogram menggunakan jalur laut di Perairan Muara Pekin, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Dari pengungkapan kasus tersebut, dua pelaku masing-masing berinisial UW dan PU diamankan, keduanya merupakan pria kelahiran Flipina yang telah lama menetap di Malaysia.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada penyelundupan sabu yang dibawa oleh sarana pengangkut berupa kapal dari Semporna Malaysia menuju Kaltara.

Menindaklanjuti informasi tersebut Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan membentuk tim gabungan untuk melakukan pengintaian. “Selanjutnya pada Sabtu, (4/11/2023), tim gabungan menurunkan dua speedboat guna melakukan rangkaian patroli atau pengintaian di beberapa titik di perairan Tarakan dan Bulungan yang dicurigai akan dilaksanakan kegiatan serah terima sabu,” ucapnya, Rabu (8/11/2023).

Selanjutnya pada Senin, (6/11/2023) sekira pukul 09.30 Wita di Perairan Pangkalan Tias, Kabupaten Bulungan, tim gabungan mencurigai sebuah kapal ketinting bewarna hijau. Tim gabungan langsung mendekat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap ABK yang berada di atas kapal tersebut. Dalam proses penyergapan tersebut tiga pelaku yang merupakan awak kapal berusaha melarikan diri dengan melompat ke laut dan berenang setelah sebelumnya membuang barang bukti ke laut.

Tim gabungan langsung melakukan upaya pengejaran dan pencarian, atas upaya tersebut  berhasil diamankan dua orang ABK terduga pelaku. Sementara satu orang pelaku berhasil kabur dan saat ini masih dalam tahap pengejaran. Dari pelaku tersebut, ditemukan 23 paket  berisi 23 kilogram diduga sabu.

Askolani mengatakan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya (Community Protector).

“Penindakan ini tidak lepas dari hasil kerja sama dan sinergi yang telah dibangun antara Bea

Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan. Upaya penggagalan penyelundupan yang dilakukan kali ini, adalah bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba,” tutupnya. (apc/and)

Reporter: Ade Prasetia
Editor: Andhika

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER