spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Penumpang Pelni Dimudahkan dengan Penjualan Tiket Online

TANJUNG SELOR – Masyarakat yang hendak berangkat bepergian lintas pulau dimudahkan dengan pelayanan berbasis digital. Termasuk yang diterapkan oleh pihak Pelni melalui pemberangkatan kapal penumpang.

Kemudahan pembelian tiket Pelni secara online memudahkan masyarakat, terutama mereka yang hendak berangkat lintas pulau atau hendak merantau. Adanya sistem pembelian tiket secara daring sehingga, orang bisa mengakses dari tempatnya berada tidak lagi mengandalkan agen atau lewat perorangan.

Kemudahan ini dirasakan oleh Johan penumpang asal Labuan Bajo menuju Bontang Kalimantan Timur. Dia menyatakan, pembelian tiket secara daring itu belum banyak diketahui khalayak luas.

“Belum banyak yang tahu sih kalau saya rasa. Karena ini tergolong baru bagi yang belum menggetahui. Padahal ini mudah dan memudahkan penumpang itu sendiri,” kata Johan.

Johan mengisahkan dirinya pernah membeli tiket ke temannnya yang tidak ia kenal. Temannya pun itu mendapatkan nomor tersebut dari orang lain. Walhasil terjadi transaksi yang berujung pada penipuan. Kemudahan saat ini kata dia dapat memangkas rantai perdagangan tiket dari orang yang tidak bertanggungjawab.

“Saya rasa sekarang mudah, cukup lewat aplikasi Pelni Mobile masyarakat dapat mengetahui jadwal keberangkatan kapal dan harga tiket yang dipatok. Sehingga meminimalisir terjadinya perdagangan tiket lewat orang yang tidak bertanggungjawab,” jelas Johan.

Berdasarkan pengalaman pribadinya pembelian tiket lewat aplikasi tersebut cendrung ekonomis dan mudah. Bahkan, beberapa kali dirinya membeli tiket keberangkatan orang dari perusahan menuju wilayah asalnya. “Dan itu murni kita bantu. Tanpa adanya potongan administrasi dan lain-lain,” tandasnya.(*)

Penulis: Martinus
Editor: Yusva Alam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti

BERITA POPULER